Airmadidi-Memasuki bulan Juni 2017, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, BPK mendapati ada 51 temuan pada keuangan Minut tahun 2016.
“Temuan tersebut menjadi rekomendasi dari BPK untuk Pemkab Minut untuk segera ditindaklanjuti. Dan pemerintah sudah bekerja keras menyelesaikannya,” kata Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu belum lama ini.
Adanya 51 temuan pada keuangan Minut tahun 2016, membuat sejumlah pihak pesimis Minut dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau ada temuan sebanyak itu, mana mungkin Pemkab Minut bisa mendapatkan WTP,” kata Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra) Husein Tuahuns.
Menurut Tuahuns, kasus yang menjerat Rochmadi Saptogiri sebagai Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK karena tertangkap tangan melakukan jual beli opini WTP, kiranya jangan terjadi di Sulut, apalagi di Minut.
Sebab, mantan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut sejak 15 Agustus 2011 hingga 2013 ini tertangkap tangan oleh KPK karena menerima suap dari Sugito, Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Kiranya hal tersebut bisa dijauhkan dari Minut,” tambah Tuahuns.(findamuhtar)
Airmadidi-Memasuki bulan Juni 2017, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, BPK mendapati ada 51 temuan pada keuangan Minut tahun 2016.
“Temuan tersebut menjadi rekomendasi dari BPK untuk Pemkab Minut untuk segera ditindaklanjuti. Dan pemerintah sudah bekerja keras menyelesaikannya,” kata Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu belum lama ini.
Adanya 51 temuan pada keuangan Minut tahun 2016, membuat sejumlah pihak pesimis Minut dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kalau ada temuan sebanyak itu, mana mungkin Pemkab Minut bisa mendapatkan WTP,” kata Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat Minahasa Utara (Forpmitra) Husein Tuahuns.
Menurut Tuahuns, kasus yang menjerat Rochmadi Saptogiri sebagai Auditor Utama Keuangan Negara (AKN) III BPK karena tertangkap tangan melakukan jual beli opini WTP, kiranya jangan terjadi di Sulut, apalagi di Minut.
Sebab, mantan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut sejak 15 Agustus 2011 hingga 2013 ini tertangkap tangan oleh KPK karena menerima suap dari Sugito, Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Kiranya hal tersebut bisa dijauhkan dari Minut,” tambah Tuahuns.(findamuhtar)