Sekda Lynda Watania saat membawakan materi sosialisasi
Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa sikapi kasus Pernikahan dini yang menjadi keprihatinan banyak kalangan.
Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pernikahan Usia Dini yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Minahasa, Senin (11/12/2023).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Lynda Watania yang didampingi Asisten 1 Sekdakab Minahasa Riviva Maringka dan Kadis P3A Minahasa Agustivo Tumundo, juga tampil sebagai pembicara.
Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menyampaikan pesan Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong.
“Setiap anak memerlukan perlindungan, baik kesehatan, psikologis, pendidikan dan sebagainya. Di era digital saat ini sangat membawa dampak besar bagi anak-anak dan apabila salah di interpretasikan akan membawa dampak yang buruk,” ungkap Watania.
Ditambahkannya, salah satu contohnya adalah pernikahan usia dini yang marak terjadi saat ini.
Hal ini terjadi karena beberapa faktor yaitu ekonomi dan sosial.
“Kondisi perekonomian orang tua yang semakin sulit, memberi dampat turunnya kualitas dan kuantitas kepengasuhan anak. Dengan demikian, dalam kesehariannya anak kurang mendapatkan pengawasan yang memadai,” ujarnya.
Hal ini yang membawa dampak anak menjadi rentan terpapar hal-hal negatif, seperti pergaulan bebas dan pornografi yang mengakibatkan pernikahan dini.
Kegiatan ini bertujuan agar siswa-siswa mengetahui manfaat dan kekurangan jika menikah diusia dini, sesuai dengan undang-undang no 16 tahun 2019 tentang usia nikah.
“Aturan tersebut menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dalam Undang-Undang No 35 tahun 2014 pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seorang yang belum berumur 18,” katanya.
Pembinaan terhadap generasi muda menjadi warga negara yang baik harus menjadi perhatian utama bersama, karena tidak ada tugas yang lebih penting dari pengembangan warga negara yang bertanggung jawab, efektif dan terdidik.
“Semoga agenda sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman bagi para siswa tentang dampak negatif pernikahan usia dini dan juga untuk pencegahan Stunting,” tandasnya.
Kasus kematian ibu dan anak yang merupakan tujuan nasional dan utuk meningkatkan kesadaran perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhuhan hak anak.
Dengan semakin kuat dan kokohnya pemahaman tentang bahaya pernikahan usia dini diyakini dapat menjadi benteng kokoh dari pengaruh – pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perkembangan era digitalisasi.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran dan perhatian terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak, dimana pada kesempatan tersebut juga akan dilaksanakan pemilihan Forum Anak Kabupaten Minahasa.
Forum Anak Kabupaten adalah organisasi anak yang dibina Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa untuk menjembatani komunikasi dan interaksi antara Pemerintah dengan anak-anak diseluruh Kabupaten Minahasa dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak.
“Pernikahan bukanlah hal yang mudah, karena didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi kedepan. Bagi individu yang telah memiliki kesiapan untuk menjalani kehidupan perkawinan, mungkin akan mudah menjalani dan menghadapi berbagai konsekuensinya,” tuturnya.
Sebaliknya, bagi yang belum siap, sebaiknya menunda atau mendewasakan diri terlebih dahulu sampai masuk dalam usia perkawinan.
Kematangan biologis apabila seseorang telah cukup usia maupun dari segi fisik dan materi.
Sedangkan kematangan psikologis adalah apabila seseorang telah dapat mengendalikan emosinya dan dapat berpikir secara baik, dapat menempatkan persoalan sesuai keadaan.
Apabila generasi muda turut memikirkan dan mengembangkan implementasi nilai-nilai dari bahaya perkawinan dini, secara lini waktu, generasi milenial inilah yang akan menduduki posisi kepemimpinan pada saat INDONESIA EMAS di tahun 2045 nanti.
(***/Frangki Wullur)