MINSEL – Sebelumnya Pemilukada Kabupaten Minahasa Selatan putaran kedua terganjal anggaran. Pemkab dan Dekab Minsel telah menyepakati dana pemilukada tidak lagi menunggu APBD Perubahan, tapi langsung pergeseran.
“Aturannya, pergeseran anggaran harus persetujuan DPRD,” ujar Bupati Minsel Drs Mecky Onibala.
Dengan persetujuan anggaran ini, DPRD memberikan batas waktu kepada KPU Minsel untuk menggelar pemilukada tahap kedua selambat-lambatnya tanggal 13 Oktober 2010.
