MANADO – Pemaparan Visi dan Misi calon Walikota Manado yang direncanakan, Sabtu akhir pekan lalu, tidak dilaksanakan. Informasi yang diterima wartawan, pihak DPRD Kota Manado belum siap menyambut calon-calon eksekutif ini, salah-satu penyebabnya Ketua Dekot Manado, Drs Danny Sondakh sedang berada di Jakarta.
Kondisi ini membuat kecewa besar banyak pihak, apalagi disepakati tim kampanye hanya memasukkan visi misi calon secara tertulis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado ikut disalahkan karena dianggap tidak mampu berkomunikasi dengan pihak dewan.
“Jadwal tahapan pemilukada sudah ditetapkan jauh-jauh hari, ini pelanggaran karena yang dijadwalkan adalah pemaparan visi dan misi,” tegas anggota Panwaslukada Manado, Christian Pangkey kepada wartawan.
Bebarapa warga yang dijumpai beritamanado, Senin (19/07) siang, menyatakan menyesalkan sikap KPU dan Dekot Manado ini. Menurut mereka, Pemilukada Manado bisa cacat hukum jika ada tahapan pemilukada yang tidak dilaksanakan akibat kelalaian KPU dan Dewan Kota Manado.
“Kami saja masyarakat awam mengerti hukum, jika salah-satu tahapan pilkada tidak dilaksanakan, maka pemilukada ini bisa cacat hukum, berarti calon Walikota yang terpilih nanti bisa cacat hukum karena pasti akan ada gugatan dari pihak lain kepada KPUD sebagai penyelenggara pemilukada,” jelas Agus Kalili, warga Wenang. (JRY)
MANADO – Pemaparan Visi dan Misi calon Walikota Manado yang direncanakan, Sabtu akhir pekan lalu, tidak dilaksanakan. Informasi yang diterima wartawan, pihak DPRD Kota Manado belum siap menyambut calon-calon eksekutif ini, salah-satu penyebabnya Ketua Dekot Manado, Drs Danny Sondakh sedang berada di Jakarta.
Kondisi ini membuat kecewa besar banyak pihak, apalagi disepakati tim kampanye hanya memasukkan visi misi calon secara tertulis. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado ikut disalahkan karena dianggap tidak mampu berkomunikasi dengan pihak dewan.
“Jadwal tahapan pemilukada sudah ditetapkan jauh-jauh hari, ini pelanggaran karena yang dijadwalkan adalah pemaparan visi dan misi,” tegas anggota Panwaslukada Manado, Christian Pangkey kepada wartawan.
Bebarapa warga yang dijumpai beritamanado, Senin (19/07) siang, menyatakan menyesalkan sikap KPU dan Dekot Manado ini. Menurut mereka, Pemilukada Manado bisa cacat hukum jika ada tahapan pemilukada yang tidak dilaksanakan akibat kelalaian KPU dan Dewan Kota Manado.
“Kami saja masyarakat awam mengerti hukum, jika salah-satu tahapan pilkada tidak dilaksanakan, maka pemilukada ini bisa cacat hukum, berarti calon Walikota yang terpilih nanti bisa cacat hukum karena pasti akan ada gugatan dari pihak lain kepada KPUD sebagai penyelenggara pemilukada,” jelas Agus Kalili, warga Wenang. (JRY)