Tondano, BeritaManado.com — Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2019 mendatang, Daerah Pemilihan (Dapil) di Minahasa akan mengalami perubahan.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon kepada BeritaManado.com, Sabtu (7/4/2018) kemarin mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana kewenangan menetapkan Dapil ada di KPU RI.
“KPU Minahasa sifatnya hanya menyusun atau menata kembali, melakukan uji publik dan mengusulkan penataan Dapil melalui KPU Provinsi Sulut. Awalnya kami mengusulkan dua draft dengan format 4 Dapil dan 5 Dapil (termasuk Kecamatan Langowan Raya).
Tinangon menabahkan bahwa pada akhirnya yang disetujui adalah format 4 Dapil, dengan sedikit perubahan, dengan kata lain tidak ada perubahan jumlah Dapil.
“Jadi yang berubah adalah namanya saja, namun jumlah alokasi kursi di Dapil masing-masing tetap seperti nama sebelumnya,” kata Tinangon.
Dapil 1 akan mengambil wilayah cakupan Kecamatan Tondano Raya, dimana sebelumnya adalah Dapil 2 dengan jumlah alokasi 7 kursi. Dapil 2 akan mengambil wilayah cakupan Kecamatan Eris, Rwmboken, Kakas, Kakas Barat, Lembean Timur dan Kombi, juga dengan jumlah alokasi 7 kursi.
Dapil 3 akan mencakup wilayah Kecamatan Langowan Timur, Langowan Barat, Langowan Utara, Langowan Selatan, Tompaso, Tompaso Barat, Tompaso, Kawangkoan, Kawangkoan Barat dan Kawangkoan Utara, dengan alokasi 11 kursi (sebelumnya 12 kursi)
Dapil 4 nantinya akan berada di wilayah Kecamatan Tombariri Timur, Tombariri, Mandolang, Pineleng dan Tombulu, dengan alokasi 10 kursi (sebelumnya 9 kursi).
“Jadi kesimpulannya bahwa perbedaan pada pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 dan 2019 adalah perubahan nama Dapil. Khusus Dapil 4 (sebelumnya Dapil 1) mendapat tambahan 1 alokasi kursi menjadi 10. Dapil 3 (sebelumnya Dapil 4), dari 12 alokasi kursi berkurang menjadi 11,” tutup Tinangon.
(Frangki Wullur)
Tondano, BeritaManado.com — Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2019 mendatang, Daerah Pemilihan (Dapil) di Minahasa akan mengalami perubahan.
Ketua KPU Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon kepada BeritaManado.com, Sabtu (7/4/2018) kemarin mengatakan bahwa hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana kewenangan menetapkan Dapil ada di KPU RI.
“KPU Minahasa sifatnya hanya menyusun atau menata kembali, melakukan uji publik dan mengusulkan penataan Dapil melalui KPU Provinsi Sulut. Awalnya kami mengusulkan dua draft dengan format 4 Dapil dan 5 Dapil (termasuk Kecamatan Langowan Raya).
Tinangon menabahkan bahwa pada akhirnya yang disetujui adalah format 4 Dapil, dengan sedikit perubahan, dengan kata lain tidak ada perubahan jumlah Dapil.
“Jadi yang berubah adalah namanya saja, namun jumlah alokasi kursi di Dapil masing-masing tetap seperti nama sebelumnya,” kata Tinangon.
Dapil 1 akan mengambil wilayah cakupan Kecamatan Tondano Raya, dimana sebelumnya adalah Dapil 2 dengan jumlah alokasi 7 kursi. Dapil 2 akan mengambil wilayah cakupan Kecamatan Eris, Rwmboken, Kakas, Kakas Barat, Lembean Timur dan Kombi, juga dengan jumlah alokasi 7 kursi.
Dapil 3 akan mencakup wilayah Kecamatan Langowan Timur, Langowan Barat, Langowan Utara, Langowan Selatan, Tompaso, Tompaso Barat, Tompaso, Kawangkoan, Kawangkoan Barat dan Kawangkoan Utara, dengan alokasi 11 kursi (sebelumnya 12 kursi)
Dapil 4 nantinya akan berada di wilayah Kecamatan Tombariri Timur, Tombariri, Mandolang, Pineleng dan Tombulu, dengan alokasi 10 kursi (sebelumnya 9 kursi).
“Jadi kesimpulannya bahwa perbedaan pada pelaksanaan Pemilu Legislatif tahun 2014 dan 2019 adalah perubahan nama Dapil. Khusus Dapil 4 (sebelumnya Dapil 1) mendapat tambahan 1 alokasi kursi menjadi 10. Dapil 3 (sebelumnya Dapil 4), dari 12 alokasi kursi berkurang menjadi 11,” tutup Tinangon.
(Frangki Wullur)