Bitung – Kekurangan surat suara di TPS 3 Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II B Tewaan Kota Bitung coba ditutupi KPU Kota Bitung dengan cara mengumpulkan surat suara cadangan di sejumlah TPS terdekat. Namun jumlah surat suara yang berhasil dikumpulkan tetap tak cukup untuk mengakomodir pemilih yang ada di LP Tewaan sebanyak 113 orang yang belum memilih dari 297 orang wajib pilih.
Salah satu TPS yang menyumbangkan surat suara cadangannya adalah TPS 4 Kelurahan Danowudu dan TPS 1 Kelurahan Pinokalan. Dimana ada 50 surat suara cadangan yang diambil dari TPS 4 dan 75 surat suara dari TPS 1.
Selain kekurangan surat suara, proses pemungutan suara yang sempat terhenti sekitar pukul 10.40 Wita dan kembali dimulai pukul 14.30 Wita mendapat protes dari para saksi Parpol. Pasalnya, sesuai ketentuan, proses pemungutan suara sudah harus dihentikan pukul 13.00 Wita.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby mengatakan, itu tidak menjadi persoalan karena pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan proses pemungutan suara tetap bisa dilakukan. “Hanya saja terkait penghitungan suaranya agak berbeda,” kata Rumamby.
Rumamby menjelaskan, untuk 50 surat suara yang diambil dari TPS Danowudu, setelah pemilihan nanti kotak suaranya akan dibawa kembali ke TPS asal kertas suara tersebut untuk dihitung disana. “Sebab 50 kertas suara ini dianggap masuk dalam DPK TPS 4 Danowudu,” katanya.
Sedangkan untuk 75 surat suara sisa kata dia, setelah dicoblos tidak akan dikembalikan ke TPS asal untuk dihitung karena kertas suara berikut pemilihnya akan dimasukan dalam DPT tambahan di TPS 3 LP Tewaan.
“Terkait batas waktu pemilihan pada pukul 13.00 Wita, itu bisa dilakukan karena sebetulnya para wajib pilih tersebut sudah mendaftar sebelumnya. Mereka kan sudah memasukan surat undangan untuk memilih sejak pagi, mereka juga sudaha menunggu sejak pagi, yang diatur itu adalah pendaftaran pemungutan suara yang sudah ditutup pada pukul 13.00 Wita. Jadi tak ada masalah,” jelasnya.(abinenobm)