Bitung – Hanya dalam hitungan jam, jajaran Polres Bitung berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pembunuhan Novita Poluan (39).
Adalah IS alias Anton (30) ditetapkan sebagai pelaku dan berhasil diamankan di wilayah Manado tepatnya di Kima saat berupaya melarikan diri.
“Dia diamankan hari Kamis (15/06/2017) sekitar pukul 22.15 Wita di jalan saat akan berpindah tempat persembunyian,” kata Kapolres AKBP Philemon Ginting SIK MH, Jumat (16/06/2017) saat menggelar Press Release.
Saat diamankan kata Philemon, tersangka tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa Novita dengan sebilah pisau.
“Dari tangan tersangka diamankan sebilah pisau menyerupai Badik, dua unit handphone dan kaos warna biru yang digunakan saat melakukan aksinya,” katanya.
Soal motif pembunuhan, Philemon mengatakan, sakit hati. Dimana pelaku dan korban memiliki hubungan namun akhir-akhir ini korban susah dihubungi pelaku.
“Pelaku mengaku, korban tak lagi membalas pesan singkat maupun ditelepon walaupun aktif. Malah sering kali bernada sibuk sehingga ia cemburu,” katanya.
Pelaku sendiri menurut dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Hanya dalam hitungan jam, jajaran Polres Bitung berhasil mengungkap dan membekuk pelaku pembunuhan Novita Poluan (39).
Adalah IS alias Anton (30) ditetapkan sebagai pelaku dan berhasil diamankan di wilayah Manado tepatnya di Kima saat berupaya melarikan diri.
“Dia diamankan hari Kamis (15/06/2017) sekitar pukul 22.15 Wita di jalan saat akan berpindah tempat persembunyian,” kata Kapolres AKBP Philemon Ginting SIK MH, Jumat (16/06/2017) saat menggelar Press Release.
Saat diamankan kata Philemon, tersangka tidak melawan dan langsung mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa Novita dengan sebilah pisau.
“Dari tangan tersangka diamankan sebilah pisau menyerupai Badik, dua unit handphone dan kaos warna biru yang digunakan saat melakukan aksinya,” katanya.
Soal motif pembunuhan, Philemon mengatakan, sakit hati. Dimana pelaku dan korban memiliki hubungan namun akhir-akhir ini korban susah dihubungi pelaku.
“Pelaku mengaku, korban tak lagi membalas pesan singkat maupun ditelepon walaupun aktif. Malah sering kali bernada sibuk sehingga ia cemburu,” katanya.
Pelaku sendiri menurut dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.(abinenobm)