Bolmong – Tiga terdakwa kasus perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Nonapan Baru, Kecamatan Poigar, yakni Abdul L Olii (59), Moh Guntur Olii (20), Gunawan Olii (29), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rabu (30/4/2014) pukul 15.00 Wita dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang pembacaan dakwaan sore tadi, diketuai Majelis Hakim I Dewa Made B Watsara SH, anggota Harianto Mamonto SH dan Christy Angelina Leatemia SH.
Tampak para terdakwa dalam persidangan mengenakan kemeja putih duduk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AH Mayangkara SH. Ketiga terdakwa oleh JPU, didakwa dengan pasal 160 jo 55 ke-1 KHUPidana, atau ke dua Pasal 170 ayat (1) KUPidana, atau ketiga pasal 406 jo 55 ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang oleh Majelis Hakim kemudian ditunda pekan depan dengan mengagendakan sidang pemeriksaan saksi.
Diketahui, kasus ini terjadi pada 31 Desember 2013, sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu para terdakwa mencari korban Rasidin Mokodongan dirumahnya karena sebelumnya korban menganiaya salah satu terdakwa yakni Moh Guntur Olii. Namun korban saat itu tidak ditemukan dirumahnya, para terdakwa yang saat itu bersama massa dari desa Nonapan I, kemudian menyerang rumah korban dengan lemparan batu, merusak fasilitas rumah, hingga akhirnya rumah korban dibakar massa yang ditengarai dibawa para terdakwa. (haris mongilong)
Bolmong – Tiga terdakwa kasus perusakan dan pembakaran rumah warga Desa Nonapan Baru, Kecamatan Poigar, yakni Abdul L Olii (59), Moh Guntur Olii (20), Gunawan Olii (29), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rabu (30/4/2014) pukul 15.00 Wita dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sidang pembacaan dakwaan sore tadi, diketuai Majelis Hakim I Dewa Made B Watsara SH, anggota Harianto Mamonto SH dan Christy Angelina Leatemia SH.
Tampak para terdakwa dalam persidangan mengenakan kemeja putih duduk mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AH Mayangkara SH. Ketiga terdakwa oleh JPU, didakwa dengan pasal 160 jo 55 ke-1 KHUPidana, atau ke dua Pasal 170 ayat (1) KUPidana, atau ketiga pasal 406 jo 55 ke-1 KUHPidana.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang oleh Majelis Hakim kemudian ditunda pekan depan dengan mengagendakan sidang pemeriksaan saksi.
Diketahui, kasus ini terjadi pada 31 Desember 2013, sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu para terdakwa mencari korban Rasidin Mokodongan dirumahnya karena sebelumnya korban menganiaya salah satu terdakwa yakni Moh Guntur Olii. Namun korban saat itu tidak ditemukan dirumahnya, para terdakwa yang saat itu bersama massa dari desa Nonapan I, kemudian menyerang rumah korban dengan lemparan batu, merusak fasilitas rumah, hingga akhirnya rumah korban dibakar massa yang ditengarai dibawa para terdakwa. (haris mongilong)