Manado, BeritaManado.com — Unit Resmob Polres Minahasa mengamankan seorang pria pelaku judi togel, CW (35), warga Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Rabu (6/1/2021) malam.
Kasus terungkap berdasarkan informasi warga sekitar yang sangat resah dengan aksi perjudian tersebut.
Informasi direspons cepat oleh Unit Resmob dengan melakukan penyelidikan di wilayah Lembean Timur.
Benar saja, di TKP petugas memergoki pelaku sedang merekap kupon togel.
Di TKP, petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp279 ribu, buku rekapan, serta gawai.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diperiksa.
Kepala Bidang Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan tersebut.
“Apresiasi kepada warga yang turut berperan memberantas penyakit masyarakat dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus terungkap cepat,” ujar Jules Abast, Kamis (7/1/2020).
Lanjut Abast, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap adanya pelaku lain.
“Polda Sulut dan jajaran tetap berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian hingga ke akar-akarnya,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)