Manado – Nasib lelaki Zumaeta Chaver Rosewelt (52 tahun), warga negara asing (WNA) asal Peru akan ditentukan pekan depan setelah tuntutan terhadap pengedar uang palsu Euro telah rampung.
“Kami akan menuntut Zumaeta pada minggu depan sebab berkas penuntutannya telah rampung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilke Djendry Palar SH kemarin.
Dia mengatakan, tuntutan terhadap Zumaeta adalah dengan pasal berlapis berhubung kasus tersebut adalah tindak pidana yang cukup berat.
“Pria Peru ini nantinya akan dituntut melanggar pasal 245 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Palar.
Kronologis kejahatan yang dilakukan pegawai International Company Petrol Peru ini, menurut JPU, berawal saat pria yang bertempat tinggal di jalan Gayung 253 Sanur Bali tersebut tiba di Kota Manado pada 19 Januari 2009 dengan menggunakan jasa maskapai Lion Air.
Kemudian terdakwa langsung meluncur ke arah Swiss Bell Hotel, saat bertemu dengan resepsion di hotel tersebut, terdakwa langsung bertanya apakah dapat menukarkan mata uang Euro di tempat itu, sehingga terjadi transaksi pertukaran uang dengan saksi Wilson Komaruddin sebesar Rp2,6 juta untuk uang Euro palsu milik terdakwa.
Selanjutnya terdakwa mengarahkan langkahnya menuju Hotel Sintesa Peninsula dan kembali menukarkan mata uang Euro palsu sebesar 200 Euro ke-pada saksi Ruddy Sumakul. Belum puas dengan yang didapatkan, terdakwa kem-bali mencari mangsa di Hotel Travello dan kembali ‘memangsa’ saksi David Adam yang akhirnya me-rogoh koceknya dan mem-berikan uang sebesar Rp2,6 juta kepada terdakwa.
Petualangan terdakwa akhirnya terhenti di Sahid Kawanua Hotel ketika terdakwa akan menukarkan uang palsunya kepada saksi Pingkan Supit, karena korban pada saat itu telah menapatkan informasi bahwa ada orang yang berkeliaran untuk menukarkan mata uang Euro palsu dengan nominal 100 Euro. Melihat terdakwa akan menukarkan mata uang Euro palsu, saksi langsung menghubungi Poltabes Manado yang kemudian langsung mengamankan terdakwa.(is)
Manado – Nasib lelaki Zumaeta Chaver Rosewelt (52 tahun), warga negara asing (WNA) asal Peru akan ditentukan pekan depan setelah tuntutan terhadap pengedar uang palsu Euro telah rampung.
“Kami akan menuntut Zumaeta pada minggu depan sebab berkas penuntutannya telah rampung,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rilke Djendry Palar SH kemarin.
Dia mengatakan, tuntutan terhadap Zumaeta adalah dengan pasal berlapis berhubung kasus tersebut adalah tindak pidana yang cukup berat.
“Pria Peru ini nantinya akan dituntut melanggar pasal 245 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Palar.
Kronologis kejahatan yang dilakukan pegawai International Company Petrol Peru ini, menurut JPU, berawal saat pria yang bertempat tinggal di jalan Gayung 253 Sanur Bali tersebut tiba di Kota Manado pada 19 Januari 2009 dengan menggunakan jasa maskapai Lion Air.
Kemudian terdakwa langsung meluncur ke arah Swiss Bell Hotel, saat bertemu dengan resepsion di hotel tersebut, terdakwa langsung bertanya apakah dapat menukarkan mata uang Euro di tempat itu, sehingga terjadi transaksi pertukaran uang dengan saksi Wilson Komaruddin sebesar Rp2,6 juta untuk uang Euro palsu milik terdakwa.
Selanjutnya terdakwa mengarahkan langkahnya menuju Hotel Sintesa Peninsula dan kembali menukarkan mata uang Euro palsu sebesar 200 Euro ke-pada saksi Ruddy Sumakul. Belum puas dengan yang didapatkan, terdakwa kem-bali mencari mangsa di Hotel Travello dan kembali ‘memangsa’ saksi David Adam yang akhirnya me-rogoh koceknya dan mem-berikan uang sebesar Rp2,6 juta kepada terdakwa.
Petualangan terdakwa akhirnya terhenti di Sahid Kawanua Hotel ketika terdakwa akan menukarkan uang palsunya kepada saksi Pingkan Supit, karena korban pada saat itu telah menapatkan informasi bahwa ada orang yang berkeliaran untuk menukarkan mata uang Euro palsu dengan nominal 100 Euro. Melihat terdakwa akan menukarkan mata uang Euro palsu, saksi langsung menghubungi Poltabes Manado yang kemudian langsung mengamankan terdakwa.(is)