BITUNG—Kendati belum dioperasikan, namun permasalahan hukum mulai muncul dalam pembangunan terminal kayu di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari. Dimana pembangunan terminal kayu yang dibangun dengan dana APBN sebesar Rp13 Miliar di tambah Rp4 Miliar dana shering dari pemkot Bitung diduga sarat penyimpangan.
Malah menurut kabar, salah satu oknum pejabat Pemkot Bitung diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pembangunan terminal kayu tersebut. Dan dugaan penyimpangan ini sementara dalam tahap lidik oleh pihak Polres Bitung.
“Kita sementara mengembangkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di pembangunan terminal kayu dan sejumlah nama telah kita kantongi dan salah satunya adalah pejabat Pemkot Bitung,” kata Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK, Selasa (1/11).
Menurut Bayu, pihaknya saat ini focus pada pengadaan sejumlah alat di terminal kayu. Imana menurutnya, ada beberapa tersangka atau saksi yang telah dikantongi tapi pihaknya akan menghadirkan tenaga ahli untuk menyelidiki kebenaran asli atau palsunya mesin serta semua anggaran yang habis terpakai.
“Inisial pejabat tersebut adalah AJM namun ia baru sebatas saksi. Karena AJM ini cukup mengetahui data-data pekerjaan terminal kayu tersebut,” katanya.
Semetara itu, menurut Sekretaris Disperindag Kota Bitung, Yorry Sakul yang mengetahui teknis semua peralatan tersebut, mengakui belum mengetahui pasti apakah alat-alat yang ada di terminal kayu bias dioperasikan atua tidak. Karena pihaknya belum pernah melakukan uji coba terhaap alat-alat tersebut setelah dipasang.
“Saya menduga alat-alat tersebut merupakan alat bekas yang kemudian di cat ulang. Namun untuk pastinya kami belum pernah melakukan pengetesan apakah bias dioperasikan atau tidak,” katanya.(en)