Kota Manado

Pedagang Terminal Malalayang Keluhkan Uang Sewa

MANADO – Puluhan pedagang pemilik kios di Kawasan Terminal Malalayang, tadi pagi mengeluhkan penetapan tarif atau tagihan sewa-menyewa yang ditetapkan Dinas Perhubungan Kota Manado. Masalahnya, tagihan sebesar Rp 2,5 juta per tahun dinilai mengada-ada karena tidak memperhatikan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Pedagang mengaku dengan kebijakan baru tersebut, mereka merasa dirugikan karena terlanjur membayar uang sewa hingga jutaan rupiah. Sebelumnya sewaktu kepala Terminal Malalayang dijabat Brury Sanger, tidak ada perjanjian sewa-menyewa. Sebaliknya saat kepala terminal dijabat oleh pejabat lain, aturannya justru memberatkan dimana setiap pedagang diwajibkan melakukan perjanjian sewa-menyewa.

Seperti dituturkan Devis Tambahani pedagang rumah makan, usahanya kini terancam ditutup lantaran belum membayar uang sewa. Padahal setahu dia, uang yang dia serahkan kepada kepala terminal sudah merupakan bukti sewa kios.
Kecuali itu Devis juga mengaku heran karena dalam penagihan tidak melibatkan petugas dari institusi berwenang, semisal dinas pendapatan daerah atau Dispenda Kota Manado. Dengan begitu ada kesan kalau dana-dana yang tertagih tidak disetorkan sesuai jumlah yang tertera.

ADVERTISEMENT

“Setahu saya yang menagih adalah oknum-oknum petugas terminal. Kalau memang aturannya seperti itu, kami minta ada dasar hukumnya. Msalahnya, jangan hanya kami yang dibebankan, sementara dana-dana yang tertagih tak jelas penyetorannya,” tandas Tambahani mempertanyakan.

Sementara seorang perempuan yang berjualan di lokasi halte menampik kalau dirinya telah menyewa lahan melalui oknum petugas terminal. “Saya hanya membayar iuran kebersihan sebesar tiga ribu rupiah setiap hari. Sedangkan pungutan lainnya tidak ada,” elak dia.

Dasar itulah Tambahani meminta DPRD Manado untuk menyelesaikan masalah itu karena telah merugikan pedagang. Sementara kepala terminal saat akan ditemui tidak berada di ruang kerjanya. (is)