
MANADO – Nasib legislator Sario, Benny Ramdhani berada diujung tanduk. DPP PDI-Perjuangan telah resmi mengeluarkan Surat Pergantian Antar Waktu (PAW) bernomor 061/IN.DPP/V/2010 tertanggal 7 Mei 2010 yang ditandatangani Wakil Ketua DPP Effendi Simbolon dan Sekjen Cahyo Kumolo.
Wakil Ketua DPD PDI-Perjuangan Sulut, Bidang Hukum dan HAM, Steve Da Costa SH mengatakan, surat tersebut telah dikirim ke DPD untuk selanjutnya akan diteruskan ke Pimpinan DPRD Sulut kemudian ke KPU.
Kepada wartawan beberapa waktu lalu, Benny Ramdhani berujar tidak takut jika dirinya di proses PAW, namun menurutnya, semua harus sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku.
“Saya tidak takut, lagipula sampai sekarang saya belum pernah dipanggil pimpinan partai untuk dimintai penjelasan,” ujarnya kepada beritamanado. (JRY)
