Kotamabagu, BeritaManado.com – Pasca musibah kebakaran beberapa waktu lalu, Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu berhasil ungkap 5 kasus pidana.
Hal tersebut diungkapkan melalui Press Conference yang digelar di halaman Polres Kotamobagu sementara Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Senin (14/3/2022) siang.
Dipimpin Kapolres Kotamobagu, AKBP Irham Halid SIK mengatakan pihaknya melakukan pengungkapan kasus terhadap 5 kasus tersebut pasca kebakaran.
Adapun kelima kasus itu yakni dua kasus cabul terhadap anak dibawah umur, kasus jambret terhadap dua korban berbeda dan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kelima kasus tersebut berhasil diungkap oleh tim Reskrim Polres Kotamobagu di sela-sela pembenahan gedung sementara Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu menyampaikan, pihaknya tetap menjamin keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk pelayanan kita dalam upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat,” kata Kapolres didampingi Kompol Afrijal Nugroho dan Kasatreskrim AKP Batara Indra
Irham menegaskan, selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga melakukan langkah-langkah antisipasi terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Dihimbau juga kepada masyarakat, agar tetap waspada karena tindakan kejahatan bisa kapan saja terjadi,” tutup Irham.
(HorasNapitupulu)