Tondano, BeritaManado.com — Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih diduga terjadi pelanggaran aturan, dimana Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tompaso.
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan coklit di Desa Tember Kecamatan Tompaso justeru dilakukan oleh seorang oknum yang bukan merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pmeilih (PPDP).
Ketua Panwascam Tompaso Rizky Mamangkey mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan informasi atau laporan dari Rizal Suoth dan beberapa saksi lainnya yang menggantikan tanggung jawab dari Andre Tulangow, oknum yang anggtoa PPDP yang sah.
Adapun modus oknum yang dilaporkan yaitu degnan menyuruh orang lain yaitu Rizal Suoth untuk melakukan coklit di Desa Tember.
Mengenai hal tersebut, Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit, memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum, khususnya jajaran yang diserahkan tanggung jawab untuk melaksanakan coklit, agar dapat menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada.
“Petugas Pemutakhiran Data Peilih itu merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum yang telah mendapatkan pembekalan berupa bimbingan teknis. Apabila ada orang lain yang melakukan tugas tersebut, maka itu adalah pelanggaran. Oleh karena itu kami meminta agar KPU Minahasa member sanksi terhadap oknum PPDP sebagaimana dimaksud,” kata Rumagit, Minggu (28/1/2018) kemarin.
Ditambahkan Rumagit bahwa bukan tidak mungkin aka nada temuan dugaan pelanggaran lainnya terkait persoalan yang sama dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara.
(Frangki Wullur)
Tondano, BeritaManado.com — Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit) dalam rangka pemutakhiran data pemilih diduga terjadi pelanggaran aturan, dimana Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tompaso.
Informasi yang dihimpun, pelaksanaan coklit di Desa Tember Kecamatan Tompaso justeru dilakukan oleh seorang oknum yang bukan merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pmeilih (PPDP).
Ketua Panwascam Tompaso Rizky Mamangkey mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan informasi atau laporan dari Rizal Suoth dan beberapa saksi lainnya yang menggantikan tanggung jawab dari Andre Tulangow, oknum yang anggtoa PPDP yang sah.
Adapun modus oknum yang dilaporkan yaitu degnan menyuruh orang lain yaitu Rizal Suoth untuk melakukan coklit di Desa Tember.
Mengenai hal tersebut, Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit, memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum, khususnya jajaran yang diserahkan tanggung jawab untuk melaksanakan coklit, agar dapat menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada.
“Petugas Pemutakhiran Data Peilih itu merupakan perpanjangan tangan dari Komisi Pemilihan Umum yang telah mendapatkan pembekalan berupa bimbingan teknis. Apabila ada orang lain yang melakukan tugas tersebut, maka itu adalah pelanggaran. Oleh karena itu kami meminta agar KPU Minahasa member sanksi terhadap oknum PPDP sebagaimana dimaksud,” kata Rumagit, Minggu (28/1/2018) kemarin.
Ditambahkan Rumagit bahwa bukan tidak mungkin aka nada temuan dugaan pelanggaran lainnya terkait persoalan yang sama dengan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara.
(Frangki Wullur)