BITUNG—DPRD Kota Bitung, dalam hal ini Komisi B bakal melakukan uji petik penerapan pendapatan asli daerah (PAD) berupa pajak daerah untuk perhotelan dan rastauran. Uji petik ini dilakukan bekerjasama dengan Dispenda Kota Bitung dan Bagian Hukum Pemkot Bitung.
“Kami juga akan melibatkan para stake holder seperti pengusaha perhotelan dan resrtaurant serta LSM dan pers,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Bitung, Ronny Boham.
Menurut Boham, selain pajak perhotelan dan restaurant, uji petik juga akan dilakukan untuk pajak penerangan jalan. Dan hal ini dilakukan terkait tindaklanjut dari hasil kunjungan kerja Komisi B ke Surabaya dan Tanggerang baru-baru ini.
“Dengan demikian perjalanan dinas yang kami lakukan betul-betul ada hasilnya bagi masyarakat dan Pemkot Bitung,” kata Boham.
Boham sendiri merencanakan akan melakukan uji petik pada bulan ini, sesuia dengan hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh Komisi B dengan Dispenda dan Bagian Hukum, Senin (5/12).
Sementara itu, dari pantauan, baru Komisi B yang menindaklanjuti hasil kunjungan kerja mereka ke luar daerah, sedangkan sejumlah komisi seperti Komisi A dan C dalam kaitan kunjungan kerja ke Surabaya dan Bali terkait pengelelolaan kepelabuhanan pada awal pekan lalu belum dilakukan. Demikian pula kunjungan Komisi C bersama tim 5 perwakilan masyarakat Kota bitung tentang minyak tanah, belum ada kejelasan tindaklanjutnya.(en)