MANADO – Mantan Sekretaris Dewan Kota Manado, Drs Freddy Oroh, Senin (20/09), dalam sidang di PN Manado, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, ditambah denda Rp 50 juta.
Oroh terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Berita Terbaru
-
Steven Kandouw: Jumat Agung Refleksi Pengorbanan Sejati
Jumat, 29 Maret 2024, 14:20
-
Gerindra dan PDIP Harmonis, Sinyal PDIP Merapat ke Prabowo-Gibran?
Jumat, 29 Maret 2024, 12:03
-
Ketika Ketua Partai GOLKAR, Gerindra dan NasDem Sulut Makan Malam Bersama
Jumat, 29 Maret 2024, 11:36
-
Misa Kamis Putih, Momentum Hayati Ketaatan Yesus
Jumat, 29 Maret 2024, 09:29
-
NasDem Makan Malam Bareng GOLKAR dan Gerindra, Bahas Pilgub Sulut 2024?
Jumat, 29 Maret 2024, 00:17
-
Mengenang Perjamuan Tuhan, Umat Paroki Pineleng Diingatkan Makna dan Teladan Pelayanan
Kamis, 28 Maret 2024, 23:44
-
IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024
Kamis, 28 Maret 2024, 21:34
-
Sudah Daftar, Jusak Kereh Siap Maju Pilkada Manado
Kamis, 28 Maret 2024, 19:55
-
Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako
Kamis, 28 Maret 2024, 19:27