AMURANG—Oknum PNS berinisial FK alias Ferdy, sementara dalam proses pemecatan. Pasalnya, oknum PNS tersebut sudah berbulan-bulan tak masuk kantor. Oknum PNS dimaksud tak masuk kantor setelah jabatan sebagai camat Modoinding diganti setelah terlilit kasus. Bahkan, oknum PNS itu sempat ditahan Kejari Amurang dan dijebloskan ke Rutan Amurang.
Sekretaris BKDD Minsel Drs Wemmy Lengkong, Ssos, SH Msi kepada beritamanado Senin (24/10) siang tadi membenarkan. ‘’Ya benar, bahwa PNS FK sedang dalam proses pemecatan. Karena memang, oknum tersebut tak lagi pernah masuk kantor. Pihaknya juga akan meminta absensi di Sekretariat Kabupaten. Sebab, oknum FK diperbantukan di Sekab,’’ jelas Lengkong.
Menurut Lengkong, kabar diatas juga setelah salah satu warga yang bertikai dengan oknum PNS diatas. Termasuk dibeberapa media cetak dan online sudah ditulis. Dengan demikian, BKDD akan secepatnya memproses dalam rangka pemecatannya.
‘’Yang pasti, bila absensinya telah ditangan BKDD, maka pihaknya akan langsung memprosesnya. Tak lama kalau memproses pemecatan. Kalau selesai, maka pihaknya akan langsung menyerahkan kepada ibu bupati. Untuk selanjutnya ditanda-tangani dan langsung diberhentikan dengan tidak hormat,’’ kata Lengkong. (ape)
AMURANG—Oknum PNS berinisial FK alias Ferdy, sementara dalam proses pemecatan. Pasalnya, oknum PNS tersebut sudah berbulan-bulan tak masuk kantor. Oknum PNS dimaksud tak masuk kantor setelah jabatan sebagai camat Modoinding diganti setelah terlilit kasus. Bahkan, oknum PNS itu sempat ditahan Kejari Amurang dan dijebloskan ke Rutan Amurang.
Sekretaris BKDD Minsel Drs Wemmy Lengkong, Ssos, SH Msi kepada beritamanado Senin (24/10) siang tadi membenarkan. ‘’Ya benar, bahwa PNS FK sedang dalam proses pemecatan. Karena memang, oknum tersebut tak lagi pernah masuk kantor. Pihaknya juga akan meminta absensi di Sekretariat Kabupaten. Sebab, oknum FK diperbantukan di Sekab,’’ jelas Lengkong.
Menurut Lengkong, kabar diatas juga setelah salah satu warga yang bertikai dengan oknum PNS diatas. Termasuk dibeberapa media cetak dan online sudah ditulis. Dengan demikian, BKDD akan secepatnya memproses dalam rangka pemecatannya.
‘’Yang pasti, bila absensinya telah ditangan BKDD, maka pihaknya akan langsung memprosesnya. Tak lama kalau memproses pemecatan. Kalau selesai, maka pihaknya akan langsung menyerahkan kepada ibu bupati. Untuk selanjutnya ditanda-tangani dan langsung diberhentikan dengan tidak hormat,’’ kata Lengkong. (ape)