Libur Idul Fitri Diharapkan Membawa Semangat Baru
Tondano – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Minahasa kembali akan menikmati libur panjang dalam rangka Idul Fitri 1436 H. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/08/III/43 yang ditandatangani Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi bahwa penetapan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat-Sabtu (17-18/7/2015). Sedangkan Cuti Bersama yaitu Kamis, Senin dan Selasa (16, 20-21/7/2015).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo megnatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 16 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 310 tahun 2014 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07/SKB/MENPAN/09/2014 tanggal 11 September 2014.
“Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, Wakil Bupati Ivan Sarundajang dan Sekretaris Daerah Jeffry Korengkeng SH MSi mengharapkan agar jajaran Pemkab Minahasa dapat memanfaatkan waktu libur dan cuti bersama ini dengan kegiatan yang positif disamping bersilaturahmi dengan saudara-saudari yang merayakan Idul Fitri,” kata Tumundo.
Ditambahkan Tumundo, seluruh PNS diharapkan untuk tidak menambah waktu libur yang sudah diberikan pemerintah. Artinya, diluar waktu yang diberikan seluruh PNS wajib masuk kantor lagi. (ads)
Libur Idul Fitri Diharapkan Membawa Semangat Baru
Tondano – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Minahasa kembali akan menikmati libur panjang dalam rangka Idul Fitri 1436 H. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/08/III/43 yang ditandatangani Sekdakab Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi bahwa penetapan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat-Sabtu (17-18/7/2015). Sedangkan Cuti Bersama yaitu Kamis, Senin dan Selasa (16, 20-21/7/2015).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo megnatakan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 16 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 310 tahun 2014 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07/SKB/MENPAN/09/2014 tanggal 11 September 2014.
“Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, Wakil Bupati Ivan Sarundajang dan Sekretaris Daerah Jeffry Korengkeng SH MSi mengharapkan agar jajaran Pemkab Minahasa dapat memanfaatkan waktu libur dan cuti bersama ini dengan kegiatan yang positif disamping bersilaturahmi dengan saudara-saudari yang merayakan Idul Fitri,” kata Tumundo.
Ditambahkan Tumundo, seluruh PNS diharapkan untuk tidak menambah waktu libur yang sudah diberikan pemerintah. Artinya, diluar waktu yang diberikan seluruh PNS wajib masuk kantor lagi. (ads)