“Cukup Tunjukkan Surat Keterangan Pala”
MANADO – Gubernur Sulut SH Sarundajang telah mengeluarkan keputusan perihal pembatasan pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Mobil pribadi termasuk mobil dinas maksimal 20 liter, sementara angkutan umum maksimal 30 liter.
Sebagian warga merasa kesulitan pasca kebijakan ini karena mereka kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk motor perahu, alat pemotong, bahkan genset untuk penerangan.
“Sejak keputusan gubernur ini, kami kesulitan mendapatkan BBM jenis solar dan bensin, padahal sangat diperlukan untuk operasional mesin perahu kami,” ujar Thomas Tatibi, seorang nelayan warga Bunaken kepada beritamanado, Senin (16/05).
Akan hal ini masyarakat tidak perlu kuatir, karena sesuai janji dari pihak Pertamina melalui Sales Representatif BBM Retail, Kristanto, masyarakat pengguna BBM bersubsidi dapat membeli BBM bersubsisi di SPBU dengan syarat menunjukkan surat keterangan pemerintah desa atau kelurahan.
“Untuk mesin motor perahu, genset atau jenis mesin lainnya, warga cukup menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani kepala desa, lurah atau kepala lingkungan,” ujar Kristanto saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Sulut beberapa hari lalu.
Kristanto berjanji akan menindak tegas SPBU yang tidak melaksanakan petunjuk tersebut. (jry)
“Cukup Tunjukkan Surat Keterangan Pala”
MANADO – Gubernur Sulut SH Sarundajang telah mengeluarkan keputusan perihal pembatasan pengisian BBM bersubsidi di SPBU. Mobil pribadi termasuk mobil dinas maksimal 20 liter, sementara angkutan umum maksimal 30 liter.
Sebagian warga merasa kesulitan pasca kebijakan ini karena mereka kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk motor perahu, alat pemotong, bahkan genset untuk penerangan.
“Sejak keputusan gubernur ini, kami kesulitan mendapatkan BBM jenis solar dan bensin, padahal sangat diperlukan untuk operasional mesin perahu kami,” ujar Thomas Tatibi, seorang nelayan warga Bunaken kepada beritamanado, Senin (16/05).
Akan hal ini masyarakat tidak perlu kuatir, karena sesuai janji dari pihak Pertamina melalui Sales Representatif BBM Retail, Kristanto, masyarakat pengguna BBM bersubsidi dapat membeli BBM bersubsisi di SPBU dengan syarat menunjukkan surat keterangan pemerintah desa atau kelurahan.
“Untuk mesin motor perahu, genset atau jenis mesin lainnya, warga cukup menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani kepala desa, lurah atau kepala lingkungan,” ujar Kristanto saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Sulut beberapa hari lalu.
Kristanto berjanji akan menindak tegas SPBU yang tidak melaksanakan petunjuk tersebut. (jry)