
MANADO – Walaupun pasangan yang diusung Partai Golkar dikalahkan telak jagoan Partai Demokrat pasangan Godbless Vicky Lumentut – Harley Mangindaan (Vicky-Ai) di Pemilukada Manado lalu, namun Sultan Udin Musa yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Hanny Joost Pajouw – Anwar Panawar (HJP-AP) dan memenangkan pasangan usungan Partai Golkar ini sekaligus menganulir kemenangan Vicky-Ai.
“Kami memiliki banyak bukti kecurangan termasuk Pemkot Manado tidak netral yang secara sistematis memenangkan pasangan salah-satu calon. Kinerja KPU Manado juga amburadul, pengadaan kertas suara yang jauh lebih banyak dari jumlah pemilih, jelas semua ini pelanggaran,” ujar Musa yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan HJP-AP.
Musa juga menyoroti legalitas KPU Manado yang diangkat pada 9 July namun penetapan pasangan calon dilakukan KPU Sulut yang ditanda-tangani Ketua Livie Allow pada 11 July.
Namun pernyataan Musa soal pengangkatan KPU Manado telah diklarifikasi Ketua KPU Manado, Ir Conny Palar MSi. Menurut Palar, penetapan dan pengangkatan lima anggota KPU Manado, dilaksanakan pada 11 July malam.
“Jadi tanggal 11 siang masih wewenang KPU Sulut, maka penetapan kandidat pasangan calon untuk Pemilukada Manado masih ditanda-tangani Ketua KPU Sulut, Livie Allow,” ujar Palar kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu. (JRY)
