COVID19

Mulai 22 Juni! PPKM Mikro Ketat Diberlakukan, Ini Ketentuannya

10. Rapat, Seminar,  Pertemuan Luring
a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

(***/srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara