MANADO – Sikap bijaksana telah dilakukan PDI-Perjuangan Sulut perihal polemik jadwal Pemilukada di Sulut. Partai berlambang banteng moncong putih ini telah melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap KPU Sulut. Keputusan MK akan dijadikan acuan terhadap tahapan Pemilukada di Sulut nanti.
Informasi yang diterima beritamanado dari Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kota Manado, Novie Lumowa SPd, Jumat (20/04) siang, gugatan telah didaftarkan ke MK melalui Wakil Ketua DPD Bidang Hukum, Steve Dacosta SH. Setelah didaftarkan selanjutnya tinggal menungu proses.
Informasi lain yang diterima menyebutkan, PDI-Perjuangan Kota Manado membawa rekomendasi tiga nama calon Walikota Manado ke DPP, yaitu Marhanny Pua, Yongki Limen dan Herry Kereh. Keberadaan Lumowa di Jakarta berkaitan pengurusan SK calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pemilukada Manado mendatang. (JRY)