Manado – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan Benny Josua Mamoto bersama pasangannya David Bobihoe terkait hasil Pilkada Sulut 9 Desember 2015. Dengan demikian pasangan Olly Dondokambey – Steven Kandouw tinggal dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2016-2021.
Dalam persidangan dengan agenda dismiissal yang digelar di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (22/1/2016), majelis hakim konstitusi menganggap Benny Mamoto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Alasannya, selisih suara antara Benny Mamoto dan Olly Dondokambey sebesar 39,8 persen. Jauh lebih tinggi dari ketentuan pasal 158 UU Pilkada.
“Bahwa jumlah penduduk di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, berdasakan data agregat per kecamatan adalah 2.557.933 jiwa dengan demikian berdasarkan pasal 158 ayat 1 huruf b UU no 1 2015, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan terkait adalah paling banyak 1,5 persen,” kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.
“Bahwa perolehan suara pemohon adalah sebanyak 389.463 suara sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh sebanyak 647.252 suara sehingga selisih suara pemohon dengan pihak terkait adalah 257. 789 suara, setara dengan 39,8 persen sehingga perbedaan suara melebihi batas maksimal. Sehingga berdasarkan ketentutan pasal 158 pemohon tidak memenuhi ketentuan untuk mengajukan gugatan,” jelas hakim Gede Palguna.
Terkait keputusan tersebut PDI-Perjuangan Sulawesi Utara melalui pengurus DPD Mikson Tilaar mengaku senang. Menurut Tilaar keputusan MK merupakan keputusan konstitusional tertinggi dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
“Karena keputusan tersebut adalah final maka sebagai pengurus dan kader kami tinggal menunggu pelantikan pak Olly dan pak Steven sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut. Masyarakat secara sadar dan dewasa pasti menerima keputusan itu sehingga kedepannya kita bisa saling bergandengantangan untuk membangun nyiur melambai,” ujar Tilaar kepada BeritaManado.com, Jumat (22/1/2016). (jerrypalohoon)