
Catatan: Fernandus Yusi Adam (Staf Khusus Bupati Minut Bidang Pengembangan Komunikasi dan Informasi Publik)
TOTALITAS dan langkah berani Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam melakukan perlawanan hukum atas kepemilikan aset tanah milik Pemkab Minut, bak tengah menjalankan sebuah ‘mission impossible’.
Setelah sebelumnya berhasil mengembalikan hak atas lahan di Bandara Sam Ratulangi yang berpuluh tahun diklaim milik Pemkot Manado, Bupati Joune Ganda berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Airmadidi (Kejari Minut), Bupati Joune Ganda berhasil memenangkan gugatan atas 35 hektar tanah aset Pemkab Minut di 21 lokasi.
Adapun aset tanah dalam penguasaan tergugat Shintia Gelly Rumumpe dan Daniel Matthew Rumumpe yang tidak lain anak dari mantan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP),
Setelah berproses di Pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara, Pemkab Minut selaku penggugat berhasil mengembalikan sedikitnya 32 hektar tanah aset Pemkab Minut, dimana diatas tanah itu telah berdiri gedung sejumlah dinas Pemkab Minut.
Aset berupa 21 bidang tanah nyaris lepas di massa kepemimpinan pemerintahan sebelumnya lewat Surat Kesepakatan Damai tanggal 28 Agustus 2018 yang dituangkan dalam Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.
Adapun ke-21 bidang tanah itu terdiri dari 19 bangunan gedung pemerintahan yang berdiri di atas 4 bidang tanah dan 2 lahan kosong.
Berikut ini sejumlah data lahan yang dimenangkan Pemkab Minut;
1. Sebidang tanah seluas 4.474 m3 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
2. Sebidang tanah seluas 9.000 m3 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.3. Sebidang tanah seluas 9.780 m3 terle
tak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
4. Sebidang tanah seluas 45.000 m3 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Asnmadni, Kabupaten Minahasa Utara.
5. Sebidang tanah seluas 8.752 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
6. Sebidang tanah seluas 4.714 m3 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi.
Adapun momentum “kepastian hukum” sementara atas kepemilikan tanah yang menjadi objek gugatan itu akhirnya ada titik terang, ditandai dengan batalnya Putusan No. 132/Pdt.G/2018/PN Arm tanggal 5 September 2018.
Dengan adanya keputusan pembatalan akta perdamaian dan pengesahan pembelian tanah pemerintah Kabupaten tersebut,maka secara otomatis Pemkab Minut “bebas secara hukum” atas kewajiban membayar tanah aset secara keseluruhan”.
Dengan batal demi hukumnya akta perdamaian tersebut di atas, maka ketika 14 hari ke depan tergugat tidak melakukan upaya hukum dan terbitnya putusan Inkrah maka Pemkab Minut dapat segera dan tidak terhalangi membuat sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut di atas karena adanya akta perdamaian tersebut di atas yang dibuat pada tahun 2018.
Begitu disampaikan Kajari Yohanes Priyadi, dalam keterangan pers bersama Bupati Joune Ganda Jumat, (22/9) di aula kantor Bupati.
