Jakarta, BeritaManado.com — Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI) dr Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal (7/4/2020) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
PSBB di DKI Jakarta, diketahui ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menkes Terawan mengatakan di Jakarta telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
“Pada tanggal 1 April 2020 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB,” kata dr Terawan Agus Putranto.
Lebih lanjut, dr Terawan menuturkan setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.
“Saya rasa perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap dr Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Selanjutnya, dr Terawan menambahkan pemerintah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih juga sehat kepada masyarakat.
“PSBB di DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” ucapnya.
(***/Rei Rumlus)