Bitung, BeritaManado.com – Jumlah Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Bakal Caleg Legislatif (Bacaleg) ke KPU Kota Bitung membingungkan karena terus bertambah.
Buktinya, hingga batas waktu pendaftaran Bacaleg, 14 Mei 2023 lalu, KPU Kota Bitung menyatakan dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Kota Bitung, hanya 15 Parpol yang dokumen pendaftaran Bacalegnya dinyatakan diterima.
15 Parpol itu adalah PDI Perjuangan, PAN, PBB, Hanura, PKB, NasDem, PKS, Golkar, PPI, PDI, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, PLN dan Partai Buruh ([email protected]).
Namun jumlah itu rupanya bertambah, kendati KPU menyatakan telah resmi menutup proses pendaftaran. Karena saat tahapan pemasukan perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg, Jumat (11/8/2023), KPU menyatakan ada 16 Parpol yang perbaikan DCSnya diterima.
16 Parpol yang perbaikan DCSnya dinyatakan diterima adalah PBB, Hanura, PKB, PKN, NasDem, PDI Perjuangan, Perindo, PKS, Buruh, PPP, Gelora, Demokrat, PAN, Gerindra, PSI dan Golkar.
Dan, Jumat (19/8/2023), jumlah itu kembali bertambah saat KPU mengumumkan penetapan DCS. Mengacu ke surat pengumuman Nomor: 153/PL01.4-Pu/7172/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Bitung dalam Pemilu 2024, ada 17 Parpol yang masuk dalam pengumuman itu.
17 Parpol itu adalah PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo dan PPP.
Menanggapi perbedaan jumlah Parpol itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi menyatakan dari awal ada 17 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg.
“Kalau pengumuman tetap ditampilkan Parpol yang tidak ada calon,” kata Wiwinda, Minggu (20/8/2023).
Membingungkan
Tidak jelasnya jumlah Parpol yang resmi mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU dinilai Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Bitung, Arham Iqbal Lakue membingungkan serta harus diwaspadai.
Karena menurutnya, jika jumlah Parpol terus bertambah setiap tahapan Bacaleg maka ada indikasi KPU masih meloloskan berkas pendaftaran Bacaleg Parpol pasca tahapan pendaftaran berakhir.
“Ini jelas membingungkan dan kami meminta Bawaslu untuk betul-betul melakukan pengawasan, jangan sampai ada praktek “main mata” antara KPU dengan Parpol tertentu,” kata Arham.
Ia juga mendesak KPU agar memberikan penjelasan kepada publik soal jumlah Parpol yang ikut tahapan pendaftaran Bacaleg hingga trus berubah-ubah.
Karena secara logika kata dia, di hari terakhir tahapan pendaftaran Bacaleg, hanya ada 15 Parpol yang datang mendaftar dan dinyatakan diterima oleh KPU.
“Harusnya di tahapan selanjutnya jumlah Parpol tetap 15, bukan malah bertambah setiap tahapan. Ini membingungkan dan mencurigakan,” katanya.
(abinenobm)