Manado, BeritaManado.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut meyakini akan menetapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) usul prakarsa DPRD Sulut di tahun 2021 ini.
Hal tersebut menyusul telah disetujuinya 2 buah Ranperda usul prakarsa DPRD Sulut diantaranya Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Diaabilitas serta Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, lewat Paripurna DPRD Sulut, Senin kemarin.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) sangat optimis kedua Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di tahun 2021 ini.
“Saya sangat optimis kedua Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda ditahun 2021 ini,” kata Melky Jakhin Pangemanan (MJP), Selasa (25/5/2021) hari ini.
MJP menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah memberikan draft 2 Ranperda tersebut ke Gubernur Sulut melalui Biro Hukum.
“Dan selanjutnya, sekitar Juni 2021 akan dibentuk Panitia Khusus pembahas kedua Ranperda ini,” yakinnya.
Adapun untuk pembahasan Pansus, MJP menjelaskan akan dilaksanakan awal bulan Juli.
“Sekitar 2 bulan kedepan terus didorong pembahasan Pansus dengan tim ahli dan SKPD terkait sekaligus sekitar dua kali fasilitasi ke Kemendagri. saya yakin, isi pasal-pasal draft Ranperda itu tidak akan terlalu banyak perubahan, tapi juga untuk masukan-masukan dalam pembahasan nanti tetap akan diakomodir dan diterjemahkan oleh tim ahli,” jelasnya lagi.
MJP juga meyakini Bulan September nanti, kedua Ranperda ini sudah pada tahap Finalisasi dan sinkronisasi.
“Tinggal mengatur waktu penetapan Ranperda diketuk DPRD Sulut menjadi Peraturan Daerah. Karena target Bapemperda DPRD Sulut adalah melahirkan kedua produk hukum ini,” tutupnya.
(AnggawiryaMega)