Berita Utama

Mau Tahu Berapa Gaji dan Tujangan Polisi di Indonesia? Ini Riciannya

Mau Tahu Berapa Gaji dan Tujangan Polisi di Indonesia? Ini Riciannya
Ilustrasi Polisi

Manado, BeritaManado.com – Gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019.

Aturan tersebut memuat mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian Republik Indonesia dari jabatan Tamtama hingga Jenderal.

Dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan Polisi di Indonesia;

ADVERTISEMENT

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.643.500 – Rp2.538.100

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.694.900 – Rp2.617.500

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.747.900 – Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.802.600 – Rp2.699.400

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp1.858.900 – Rp2.870.900

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp1.917.100 – Rp2.960.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.103.700 – Rp3.457.100

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.169.500 – Rp3.565.200

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.237.400 – Rp3.676.700

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.307.400 – Rp3.791.700

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.379.500 – Rp3.910.300

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.454.000 – Rp4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.735.300 – Rp4.425.200

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp2.820.800 – Rp4.635.600

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp2.909.100 – Rp4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.000.100 – Rp4.930.100

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.093.900 – Rp5.084.300

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.190.700 – Rp5.243.400

Golongan V (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.290.500 – Rp5.407.400

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.393.400 – Rp5.576.500

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.079.300 – Rp5.750.900

Jenderal Polisi: Rp5.238.200 – Rp5.930.800

Tunjangan anggota kepolisian

Selain mendapatkan gaji bulanan, anggota kepolisian juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000