Minsel

Maindoka Tegas Minta Perusahan Harus Terapkan UMP Baru

Amurang – Pasca ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut oleh Penjabat Gubernur Sumarsono, maka sejumlah perusahan di Minahasa Selatan juga diharapkan segera mengadakan penyesuaian dengan jumlah UMP tersebut bagi gaji karyawan.

Plt Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel Drs Meidy Maindoka menegaskan, dengan adanya UMP baru ini maka sejumlah perusahan di Minsel harus mematuhi dan menerapkan jumlah tersebut bagi gaji para buruh atau karyawan.

“Jika terdapat ada perusahan yang tidak mematuhi aturan tersebut maka pihaknya akan membekukan perusahan bersangkutan bahkan sampai pencabutan izin operasi. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan turun lapangan guna peninjauan penerapan UMP baru ini,” tukas Maindoka.

Maindoka berharap agar buruh atau pekerja melaporkan ke pihaknya jika perusahan tempat mereka bekerja tak menerapkan UMP untuk ditindaklanjuti.

Diketahui belum lama ini Penjabat Gubernur Sumarsono telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut sebesar 2,4 juta rupiah. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara