MANADO – Anggota DPRD Sulut, Victor Mailangkay, mengatakan, sebenarnya Perda meneganai Minuman Keras (Miras) sudah ada sejak 10 tahun lalu. Hanya saja, Perda ini belum dijalankan secara optimal, sehingga jual beli miras, mabuk-mabukan terus terjadi tanpa terkontrol.
Victor, menyatakan, aturan sudah jelas menerangkan tempat yang bagaimana yang bisa menjual miras. ”Semua sudah diatur, tinggal kita yang harus menjalankan ini secara konsisten, ”ujar personel Fraksi Golkar di DPRD Sulut ini.
Dia menambahkan, pihak pemerintah dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota termasuk kepolisian harus berkoordinasi dalam mengawasi peredaran minuman keras.(sut)
