Rakor Pelaksanaan Pilkada Minahasa 2024 di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa
Tondano, BeritaManado.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa memberikan jaminan atas penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (22/5/2024).
Selain membuka kegiatan tersebut, Sekda Lynda Watania juga menyampaikan materi yang berkaitan dengan dasar hukum pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang ada dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat 8.
Produk hukum tersebut menegaskan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada November 2024.
“Dalam hal ini, Pemkab Minahasa menjamin dukungan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN dan memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU,” jelas Sekda Lynda Watania.
Untuk dukungan anggaran Pilkada Serentak 2024 ini dibebankan pada APBD dan juga dapat didukung oleh APBN sesuai ketentuan yang ada.
Hadir dalam kegiatan Rakor Pelaksanaan Pilkada 2024 yaitu Asisten I Drs Riviva Maringka M.Si, Kabag Tata Pemerintahan Dra. Jenie Sangari MAP, Para Camat Tondano Raya, Para Lurah, Hukum Tua Serta Perangkat Desa.
(***/Frangki Wullur)