Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Manado, Lucky Datau, menyoroti pelanggaran terhadap Perwako Manado No 53 Tahun 2013.
Hal ini disorotinya karena telah melihat ada oknum polisi yang mengawal mobilisasi alat berat di luar jam operasional, di Jalan Sudirman Manado, Senin (12/7/2021).
Dijelaskan Perwako No 53 Tahun 2013 mengatur tentang pembatasan waktu operasi kendaraan angkutan barang dengan muatan sumbu terberat lebih dari 3,5 ton.
“Dalam pasal 3 disebutkan dilarang melalui/melintas di seluruh ruas jalan dalam Kota Manado pada jam 06.00 pagi sampai dengan 22.00 Wita,” kata Lucky Datau.
Menurutnya, aturan pemerintah Kota Manado ini tidak diindahkan oleh pengguna jalan dengan tonase yang disyaratkan.
“Sangat disayangkan justru aparat penegak hukum dalam hal ini oknum polisi yang seharusnya memberi contoh menaati peraturan ini justru melanggarnya, dengan mengawal mobilisasi alat berat dalam kota Manado sekitar pukul 16.00 Wita,” ungkapnya.
Hal-hal seperti ini menurutnya, membuat kota Manado kelihatan tidak teratur, kemacetan ada dimana-mana.
“Semoga ke depan sinergitas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif bisa terbangun dengan baik sehingga kota kita terlihat lebih bermartabat dan masyarakatnya terjamin kenyamanannya dalam segala hal,” tandasnya.
(BennyManoppo)