AMURANG — Pembahasan 4 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda), diantaranya perijinan tertentu, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi penanaman modal oleh pihak legislatif dan eksekutif terus dilakukan. Hal ini dibenarkan sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) 4 Ranperda tersebut.
‘’Pansus akan menseriusi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Sebab, kalaupun tahun ini diketuk, belum tentu sudah akan dipakai. Padahal, setelah diketuk di DPRD Minsel, akan dikonsultasikan ke Gubernur Sulut, sampai ke Menkeu RI di Jakarta,’’ ujar Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel, Sonny Poli SE di ruang kerjanya, Jumat (21/10) tadi.
Menurutnya, pembahasanya tetap diseriusi agar dapat ditetapkan sebagai Perda. Agar segala ketentuan terkait usaha dan rancangan peraturan tersebut memiliki payung hukum. Selain itu ketetapannya juga sangat menguntungkan untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah ini.
“Pembahasan Ranperda ini tentunya berpatokan dengan perundangan diatas yakni Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Poli.
Adapun item-item 4 Ranperda yakni Perijinan Tertentu meliputi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi ijin trayek, Ijin usaha perikanan. Ranperda Jasa Umum diantaranya pengganti biaya cetak KTP dan Akte, parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor dan pelayanan pendidikan. Sedangkan Retribusi Jasa Usaha meliputi pemakayan kekayaan daerah, retribusi pasar dan pertokoan, tempan pelelangan ikan, terminal, rumah potong hewan, pelayanan ke pelabuhan dan tempat rekreasi dan olahraga. Dan Renperda Penanaman Modal, pungkasnya. (ape)
AMURANG — Pembahasan 4 Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda), diantaranya perijinan tertentu, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi penanaman modal oleh pihak legislatif dan eksekutif terus dilakukan. Hal ini dibenarkan sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) 4 Ranperda tersebut.
‘’Pansus akan menseriusi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun ini. Sebab, kalaupun tahun ini diketuk, belum tentu sudah akan dipakai. Padahal, setelah diketuk di DPRD Minsel, akan dikonsultasikan ke Gubernur Sulut, sampai ke Menkeu RI di Jakarta,’’ ujar Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Minsel, Sonny Poli SE di ruang kerjanya, Jumat (21/10) tadi.
Menurutnya, pembahasanya tetap diseriusi agar dapat ditetapkan sebagai Perda. Agar segala ketentuan terkait usaha dan rancangan peraturan tersebut memiliki payung hukum. Selain itu ketetapannya juga sangat menguntungkan untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah ini.
“Pembahasan Ranperda ini tentunya berpatokan dengan perundangan diatas yakni Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujar Poli.
Adapun item-item 4 Ranperda yakni Perijinan Tertentu meliputi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi ijin trayek, Ijin usaha perikanan. Ranperda Jasa Umum diantaranya pengganti biaya cetak KTP dan Akte, parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor dan pelayanan pendidikan. Sedangkan Retribusi Jasa Usaha meliputi pemakayan kekayaan daerah, retribusi pasar dan pertokoan, tempan pelelangan ikan, terminal, rumah potong hewan, pelayanan ke pelabuhan dan tempat rekreasi dan olahraga. Dan Renperda Penanaman Modal, pungkasnya. (ape)