Minsel, BeritaManado.com – Sulawesi Utara (Sulut) adalah salah satu daerah di Indonesia yang memiliki kekayaannya keanekaragaman hayati yang memiliki ciri khas sendiri dibandingkan dengan dearah lain di Nusantara.
Pun kekayaan ini kini terancam oleh ulah manusia itu sendiri, contohnya perdagangan satwa liar dan dilindungi yang hingga kini masih dapat ditemui di pasar-pasar tradisional.
Konsen akan hal tersebut, Kabupaten Minahasa Selatan menjadi rujukan daerah pendeklarasian yang bertajuk “Deklarasi Kabupaten Minahasa Selatan, Bekeng Sulut Bangga Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi”, Jumat (22/3/2024).
Bertempat di Ruang Terbuka Publik (RTP) Amurang, Bupati Minahasa Selatan Frangky Wongkar memimpin deklarasi ‘Beking Sulut Bangga, Nyanda Buru, Jual, Makang deng Piara Satwa Liar, Terancam Punah dan Dilindungi’.
Deklarasi ini diinisiasi Selamatkan Yaki yang berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi, Forkopimda, Pengadilan Negeri Amurang, para kepala pasar dan dua perwakilan pedagang pasar daging hutan di Kabupaten Minahasa Selatan, camat, Yaki Ambasador, tokoh agama, perwakilan GMIM, The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ), media massa dan NGO.
Deklarasi ini salah satu upaya untuk mengurangi berbagai ancaman dan melindungi habitat terhadap kelangsungan hidup Yaki yakni Monyet Hitam Sulawesi (M. nigra), yang saat ini tergolong dalam kategori “Sangat Terancam Punah” akibat perdagangan ilegal.
Seluruh pihak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam upaya pelestarian satwa liar khas Sulawesi Utara yang terancam punah dan dilindungi.
Deklarasi Kabupaten Minahasa Selatan, Bekeng Sulut Bangga Jaga Satwa Liar Terancam Punah dan Dilindungi menyimpulkan empat poin komitmen pemerintah bersama instansi terkait di antaranya:
1. Bersama-sama mengurangi dan mencegah perdagangan satwa liar serta konsumsi daging satwa liar di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dengan menerbitkan surat edaran.
2. Meningkatkan pengetahuan tentang konservasi satwa liar sejak dini melalui mata pelajaran muatan lokal.
3. Menjadikan kebijakan pro lingkungan dan konservasi satwa liar sebagai salah satu acuan dalam penyusunan program kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
4. Mengimplementasikan pendekatan “One Health” untuk mengantisipasi penyebaran penyakit zoonotik dan penyakit infeksi baru.
Pemerintah Bupati Minahasa Selatan Frangky D Wongkar mengamini komitmennya dengan tindakan-tindakan yang merupakan kewenangan sebagai pemerintah melalui kebijakan yang akan diambil untuk melindungi satwa liar di Sulawesi Utara.
“Kami akan berkomitmen apalagi melindungi satwa liar dan menekan ancaman terhadap keberadaan satwa liar. Kabupaten Minsel mengambil bagian dalam upaya mitigasi perdagangan satwa liar ilegal yakni menjadi kota “role model” dengan pasar yang lestari,” ujarnya.
Wongkar mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama hidup dengan makhluk hidup lainnya termasuk hewan.
“Mari kita belajar hidup bersama, sesama makhluk hidup dengan lingkungan dan satwa liar,” ajaknya.
Ia berjanji akan melakukan identifikasi, pengumpulan satwa liar dari dalam atau luar Minahasa Selatan melalui edukasi dan komunikasi dengan masyarakat.
“Kewajiban kita hidup bersama adalah mengedukasi dan bersama-sama melakukan pengawasan, dalam waktu tertentu kami akan melakukan peninjauan ke pasar-pasar,” janjinya.
Sementara disisi lain, Program Supervisor Program Selamatkan Yaki, Yunita Siwi membeberkan data bahwa Minahasa Selatan sejauh ini menjadi lokasi pengepul satwa liar dan dilindungi sebelum dijual ke daerah lainnya di Sulut.
Menurutnya satwa-satwa liar yang dilindungi akibat perdagangan ilegal yang terbanyak yaitu dengan ciri daging yang tebal karena akan dikonsumsi.
“Satwa-satwa liar yang ada dagingnya, yang besar-besar misalnya Anoa, Yaki, Kuskus, Musang, dan tikus hutan. Tingkat perburuan hewan-hewan ini sangat tinggi,” ujar Siwi.
***/Deidy Wuisan