Sangihe, BeritaManado. Com – Syantri Pansariang salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Sangihe, bakal menerima sanksi.
Pasalnya, Santri Pansariang yang bekerja sebagai bidan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Manalu Kecamatan Tabukan Selatan, telah melakukan pelecehan terhadap profesi dan diduga menghalang-halangi tugas dan wartawan di media sosial lewat Facebook.
Syantri Pansariang menuliskan, dan pernyataan tersirat mempertanyakan Sumber Daya Manusia (SDM) wartawan terkait penulisan berita adanya Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe atas nama Rudy Polakitang dari Partai Demokrat yang belum lama ini membuat onar di Bandar Udara Naha.
Menyikapi hal ini Sekretaris Daerah Sangihe Edwin Roring SE mengatakan, diakan merupakan ASN, jadi sebagai ASN silahkan menjalani tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai ASN.
“Yang bersangkutan kan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebaiknya dia fokus pada Tupoksinya sebagai ASN,” ujar Roring kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/9/2019) diruang kerjanya.
Dia menjelaskan, nanti dirinya akan memanggil Kadis Kesehata. Agar yang bersangkutan dapat dipanggil, untuk mengklarifikasi masalah ini serta diberikan pembinaan.
“Saya akan segera perintahkan Kadis Kesehatan untuk memanggil yang bersangkutan”, tutup Roring.
Sementara itu Syantri Pansariang ketika dihubungi melalui nomor 0822713622XX, yang bersangkutan tidak merespon baik via telepon maupun konfirmasi via SMS.
(Christ)