Manado – Kepala Badan Kesbangpol Sulut Gun Lapadengan SH mengatakan jika didapati dalam proses Pemilukada terdapat intimidasi dan penggunaan kekerasan atau menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan hak pilihnya, sesuai Pasal 117 ayat 1 UU nomor 32 akan dikenakan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp. 10,000,000. Hal itu disampaikan Lapadengan terkait maraknya black campaign yang mulai marak terjadi pada Pemilukada Minahasa.
Menurut Lapadengan, Gubernur selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dengan berbagai upaya mengharuskan agar Pemilukada di Kabupaten Minahasa dapat berjalan dengan Luber dan Jurdil. Untuk itu, berbagai peluang yang nantinya dapat memicu konflik dalam Pemilukada harus diwaspadai.
“Konflik yang dimaksud mulai dari data pemilih, persyaratan calon, dinamika internal partai politik, netralitas Polri-TNI dan PNS, KPU tidak transparan, dukungan pemilih, momen pemungutan dan perhitungan suara. Berdasarkan hasil evaluasi, konflik inilah yang selalu terulang dalam setiap Pemilukada,” jelas Lapadengan.
Dia menambahkan, Pemprov dalam hal ini berusaha menjelaskan secara lengkap aturan main bagi para calon, sekaligus bisa bersikap tegas terhadap pelanggaran yang ada. (Jrp)
Manado – Kepala Badan Kesbangpol Sulut Gun Lapadengan SH mengatakan jika didapati dalam proses Pemilukada terdapat intimidasi dan penggunaan kekerasan atau menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan hak pilihnya, sesuai Pasal 117 ayat 1 UU nomor 32 akan dikenakan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp. 10,000,000. Hal itu disampaikan Lapadengan terkait maraknya black campaign yang mulai marak terjadi pada Pemilukada Minahasa.
Menurut Lapadengan, Gubernur selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat dengan berbagai upaya mengharuskan agar Pemilukada di Kabupaten Minahasa dapat berjalan dengan Luber dan Jurdil. Untuk itu, berbagai peluang yang nantinya dapat memicu konflik dalam Pemilukada harus diwaspadai.
“Konflik yang dimaksud mulai dari data pemilih, persyaratan calon, dinamika internal partai politik, netralitas Polri-TNI dan PNS, KPU tidak transparan, dukungan pemilih, momen pemungutan dan perhitungan suara. Berdasarkan hasil evaluasi, konflik inilah yang selalu terulang dalam setiap Pemilukada,” jelas Lapadengan.
Dia menambahkan, Pemprov dalam hal ini berusaha menjelaskan secara lengkap aturan main bagi para calon, sekaligus bisa bersikap tegas terhadap pelanggaran yang ada. (Jrp)