Bitung, Beritamanado.com – Kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 sudah masuk tahap persidangan.
Persidangan itu digelar di Pengadilan Tipikor Manado dan menyeret salah satu pejabat Pemkot Bitung inisial FT dan pihak ketiga inisial MK.
“Kami mendesak agar FT selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Bitung membuka semua fakta sebenarnya dalam persidangan,” kata Ketua DPK Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Bitung, Rizal Lumombo, Selasa (03/09/2019).
Dengan membuka semua fakta di persidangan kata Rizal, pasti akan ada tersangka baru serta siapa otak dibalik dana PAUD 2016.
“Kami sendiri sudah ada data dan nama-nama siapa yang ikut terlibat dalam dana PAUD 2016, tapi kami belum mau membeber sekarang. Kami akan menunggu fakta sidang yang akan terungkap,” katanya.
Untuk itu kata dia, FT dan MK harus berani membuka semua fakta sebenarnya di persidangan agar kasus ini clear tanpa harus “pasang badan” melindungi calon tersangka lainnya.
“Jangan pasang badan untuk menutupi fakta karena itu juga akan menguntungkan keduanya. Sebab dalam kasus ini mereka bisa berperan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku, untuk itu kami dorong mereka agar buka-bukaan,” katanya.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Charles Rotinsulu mengatakan, tahapan persidangan belum masuk ke pembuktian materi perkara.
“Belum masuk ke pemeriksaan. Ada eksepsi (keberatan,red) dari penasehat hukum sehingga harus kita respon,” kata Charles.
Respon itu kata Charles sudah disampaikan dalam persidangan yang digelar hari ini dan akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang tadi kami sudah menanggapi eksepsi itu dan minggu depan agenda putusan sela untuk menentukan kelanjutan kasus. Kalau misalnya eksepsi ditolak baru masuk ke pemeriksaan saksi,” katanya.
Kasus dana PAUD ini menyeret dua orang sebagai terdakwa yakni FT dan MK pengusaha yang jadi rekanan dalam pelaksanaan kegiatan dana PAUD.
Kasus ini terjadi tahun 2016 di Dinas Pendidikan Pemkot Bitung dan berdasarkan hasil audit lembaga berkompeten, BPKP menyatakan kerugian negara yang timbul sebesar Rp575 juta.
(abinenobm)