Ratahan – Lahan milik pemerintah yang diberikan untuk pemukiman transmigran Nazaret di wilayah Wioy Raya Ratahan Timur, ternyata masih meninggalkan cerita yang tak mengenakan.
Pasalnya, walau lahan pemukiman Nazaret sebagian status kepemilikan tanah sudah bersertifikat atas nama warga transmigran dan sebagian lain sementara berproses, namun ternyata masih ada klaim kepemilikan dari pihak lain.
Terkait klaim tersebut dibenarkan Kabag Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah (Setda), Hezki Kumesan, Kamis (27/8) kemarin.
“Memang masih ada klaim kepemilikan atas tanah pemerintah yang diberikan bagi pemukiman transmigran asal wilayah Nusa Tenggara Timur dan Jember Jawa Timur,” ungkap Hezki Kumesan.
Padahal menurutnya, saat ini sudah ada sekitar 106 bidang tanah bersertifikat yang dikeluarkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dari total tiga ratusan bidang tanah, sudah ada seratus enam yang diterbitkan sertifikat. Sisanya masih berproses dan menunggu penerbitan surat keputusan dari Bupati James Sumendap,” jelas Hezki Kumesan.
Lanjut dijelaskannya, terkait tanah pemerintah tersebut memang denah dan pemetaan di lapangan yang belum diperjelas dengan tapal batas.
“Namun kita punya bukti pembayarannya. Tapi masih ada juga klaim dari warga, bahkan sampai ada yang menyatakan bahwa lahan tersebut belum dibayar,” jelasnya.
Bahkan, sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah melarang para transmigran untuk membangun rumah, apalagi bangunan permanen.
Hal ini menimbulkan keresahan di warga transmigran yang meminta kejelasan dari pemerintah, berkaitan dengan keberlangsungan hidup mereka di lahan pemukiman tersebut.
“Makanya dalam waktu dekat kami akan perjelas tapal batas lahan milik pemerintah bagi lokasi transmigrasi tersebut. Nantinya kami akan menggandeng instansi terkait lain, seperti Satpol PP,” tandasnya.
Di lain pihak, Dinas Sosial Mitra sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengadaan lahan transmigran tersebut kala masih bernama Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi menyatakan bahwa tanah tersebut sudah merupakan milik pemerintah yang diberikan untuk warga transmigran.
“Itu harusnya tidak ada masalah karena memang sudah milik pemerintah. Sebab Akta Jual Beli (AJB) itu ada dan saat ini di bidang aset. Jadi tinggal tapal batasnya saja yang akan diperjelas,” pungkas Kepala Dinas Sosial Mitra, Frangky Wowor.
(***/Jenly Wenur)