Berita Utama

Lahan Pasar Serasi Bermasalah

 

Lahan Pasar Serasi Bermasalah
Pedagang menolak direlokasi (foto beritamanado)

KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu tampaknya untuk sementara waktu harus mengurungkan niat untuk merelokasi Pasar Serasi. Pasalnya, Pemkot sedang menghadapi dua gugatan sekaligus di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, yakni gugatan class action dari pihak pedagang yang menolak direlokasi, dan gugatan dari pihak yang mengaku sebagai pewaris sah tanah pasar serasi.

Pihak pedagang melalui Asosiasi Pedagang Pasar Serasi (Ada Inde’) telah melayangkan gugatan class action mereka sejak beberapa waktu lalu. Dan, pihak pewaris pun telah melakukan hal yang sama dengan menunjukkan bukti kepemilikan tanah di PN Kotamobagu.

ADVERTISEMENT

“Sidang gugatan baik class action maupun ahli waris masih berjalan, mungkin bisa memakan waktu berbulan – bulan untuk mencapai putusan,” ujar Humas PN Kotamobagu, Farid Hidayat Sopamena SH saat dikonfirmasi.

PN juga mengancam pihak Pemkot untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut. Serta, tidak melakukan pemagaran sebelum kasus ini tuntas. Apabila, Pemkot melanggar maka harus bertanggung jawab. “Lahan Pasar Serasi berstatus sengketa, jadi tidak ada aktivitas untuk sementara,” ujar farid.

Ia juga menyampaikan kepada kedua pihak yang bermasalah untuk melakukan musyawarah. “Saya sampaikan kepada kedua pihak, untuk melakukan musyawarah kembali, meski mediasi pertama sempat menemui kegagalan,” tukasnya. (zumi)