Airmadidi – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Minut Max Silinaung kembali mengingatkan seluruh Hukum Tua (Kumtua) di Minut agar menguasai penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan dana desa yang diterima tiap desa.
“Dana desa itu harus digunakan sesuai peruntukan dan wajib ada laporannya. Kalau tidak bisa bahaya karena akan bermasalah dengan hukum,” kata Silinaung, Kamis (15/10/2015).
Olehnya, Silinaung menghimbau para Hukum Tua agar aktif dalam kegiatan pelatihan, seperti pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa (PAPD) yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sulut serta diikuti oleh 70 Kumtua se-Minut dan perangkat desa lainnya di Sulut. (Finda Muhtar)
