Politik dan Pemerintahan

KPU SULUT: Tidak Serahkan SK, Dianggap TMS

Manado – Sesuai dengan aturan dalam pencalonan kepala daerah, bagi PNS maupun anggota dewan yang mencalonkan diri dalam pilkada harus mengundurkan diri secara resmi dari posisinya.

Inilah konsekuensi yang harus diambil ketika yang bersangkutan memutuskan untuk mencalonkan diri. KPU Sulut sebagai lembaga penyelenggara pemilu pun mengingatkan bahwa besok, Jumat (23/10/2015) adalah kesempatan terakhir untuk memasukkam SK pengunduran diri yang dimaksud.

“Besok tanggal 23 Oktober adalah kesempatan akhir bagi calon kepala daerah untuk memasukkan SK yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah mundur dari jabatan dan posisinya sebagai PNS maupun anggota dewan. Bukti pengunduran diri tersebut harus berupa SK,” ujar Dr Ardilles Mewoh, SIP. MSi kepada BeritaManado.com, Kamis (22/10/2015).

Proses ini tentu memakan waktu. Tapi, Komisioner KPU Sulut ini menegaskan bahwa semua akan berjalan sesuai dengan rencana.

“Besok (23/10/2015) harus diserahkan dalan bentuk SK. Sekali lagi, dalam bentuk SK. Jika yang bersangkutan para calon kepala daerah ini tidak bisa menyerahkan SK tersebut kepada kami, maka dianggap tidak memenuhi syarat.” sambungnya. (srisrurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara