TOMOHON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/07) melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Jefferson SM Rumajar SE, rumah dinas serta Kantor Walikota dan Rumah Bendahara Umum Kota Tomohon.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua tahun, akhirnya sejak Rabu (14/07) kemarin, KPK resmi menetapkan Walikota Tomohon Jefferson Rumajar sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008 sebesar Rp 19,8 miliar.
Rumajar dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan uang APBD untuk membiayai bantuan sosial namun pengajuannya fiktif.
Ditanya wartawan, apakah tersangka Jefferson Rumajar akan segera ditahan, Johan Budi menegaskan belum ada penahanan. “Nggak ditahan, nanti diperiksa dulu,” ujar Johan Budi.
TOMOHON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/07) melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi Jefferson SM Rumajar SE, rumah dinas serta Kantor Walikota dan Rumah Bendahara Umum Kota Tomohon.
Setelah melakukan penyelidikan selama dua tahun, akhirnya sejak Rabu (14/07) kemarin, KPK resmi menetapkan Walikota Tomohon Jefferson Rumajar sebagai tersangka atas dugaan korupsi APBD Kota Tomohon tahun 2006-2008 sebesar Rp 19,8 miliar.
Rumajar dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan uang APBD untuk membiayai bantuan sosial namun pengajuannya fiktif.
Ditanya wartawan, apakah tersangka Jefferson Rumajar akan segera ditahan, Johan Budi menegaskan belum ada penahanan. “Nggak ditahan, nanti diperiksa dulu,” ujar Johan Budi.