Kota Manado

Komisi lll DPRD Sulut Dorong Pemanfaatan Jalan PT MSM Jadi Akses Penghubung Ranowulu – Likupang Timur

Foto: Suasana RDP Komisi III DPRD Sulut bersama manajemen PT MSM/TTN, BPJN dan perwakilan warga lingkar tambang.

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut.

Komisi III DPRD Sulawesi Utara (Sulut) mendorong percepatan pemanfaatan jalan milik PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) sebagai akses penghubung masyarakat di Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung dan Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulut bersama pihak PT MSM/TTN yang digelar di ruang serbaguna DPRD Sulut, Selasa (02/06/2026) tadi.

Direktur Utama PT MSM/TTN David Sompie mengungkapkan, bahwa perusahaan pada prinsipnya tidak keberatan apabila jalan tersebut dimanfaatkan masyarakat. Bahkan, jauh sebelum adanya permintaan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), pihak perusahaan telah memberikan persetujuan penggunaan jalan kepada pemerintah setempat.

Menurut Sompie, permintaan pemanfaatan jalan pernah disampaikan oleh Camat Ranowulu dan Camat Likupang Timur untuk membuka akses yang lebih mudah bagi masyarakat di kedua wilayah tersebut.

“Kami sudah memberikan izin dan menyampaikan surat persetujuan terkait penggunaan jalan itu karena memang ada kebutuhan masyarakat untuk memanfaatkan akses tersebut,” ujar Sompie dalam RDP.

Meski demikian, hingga kini jalan tersebut belum dapat difungsikan secara optimal. Sejumlah kendala sosial masih menjadi hambatan, terutama adanya penolakan dari sebagian masyarakat pada titik-titik tertentu yang dilalui jalur tersebut.

Sompie menjelaskan, akses dari arah Likupang melalui wilayah Pinenek sebenarnya telah terbuka dan dapat dilalui kendaraan. Namun konektivitas jalur secara keseluruhan belum terwujud karena masih terdapat hambatan di wilayah lain.

“Dari arah Likupang sebenarnya sudah bisa dilalui melalui Pinenek. Yang menjadi persoalan, akses itu belum tersambung sepenuhnya karena masih ada kendala di beberapa titik,” jelasnya.

Namun, salah satu yang menjadi kendala adalah persoalan harga lahan yang masih terjadi tarik ulur antar perusahaan dan masyarakat.

“Pembebasan lahan sementara kita negosiasi ganti untung, itu yang agak lama. Yang jelas dalam pertemuan perusahaan dengan masyarakat dan disaksikan DPRD Kota Bitung, memang belum sesuai harga apresial. Kalau saat itu masyarakat setuju 200-250 ribu, hari itu juga kami bayar. Itu tanah mereka, kami tidak bisa memaksakan. Karena belum ada titik temu itu makanya masyarakat ingin jalan ditutup. Tapi kami bersyukur dan berharap jangan sampai ada permasalahan antar dua kelompok masyarakat. Kalau memang yang harus disalahkan, salahkan kami perusahaan. Jangan sampai masyarakat antar dua wilayah ini terjadi beda pendapat atau sampai bertikai,” tegas Sompie.

Komisi III DPRD Sulut menilai keberadaan jalan tersebut memiliki nilai strategis bagi masyarakat karena dapat memangkas waktu tempuh sekaligus meningkatkan konektivitas antarwilayah.

Karena itu, DPRD meminta seluruh pihak, baik pemerintah daerah, perusahaan maupun masyarakat, untuk mengedepankan dialog dan koordinasi dalam mencari solusi atas berbagai kendala yang ada.

Melalui pembahasan dalam RDP tersebut, DPRD berharap pemanfaatan jalan PT MSM/TTN dapat segera terealisasi sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung mobilitas, aktivitas ekonomi, dan pembangunan kawasan di wilayah Ranowulu dan Likupang Timur.