BITUNG—Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Bitung dalam rangka penyusunan RTRW 2011-2031, Kamis (1/12) siang sudah masuk tahap akhir. Dimana tim KLHS Kota Bitung yang dipimpin Prof DR Ir Boby Polii menyampaikan perumusan rekomendasi, mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan atau tahap akhir dari akhir pembuatan KLHS.
“Dengan demikian target kita untuk menyelesaikan RTRW hingga akhir tahun ini bias terwujud, karena saat KLHS yang menjadi salah satu syarat utama RTRW kita sudah rampungkan,” kata Wakil Walikota Bitung, Max Lomban ketika menghadiri pemaparan tim KLHS.
Dengan demikian menurut Lomban, pihaknya tinggal mengusulkan ke Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk selenjutnya memberikan rekomendasi penetapan RTRW oleh pihak DPRD. “Nah jika tidak ada halangan maka Kota Bitung merupakan kota ke-14 dari 400an kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki RTRW,” katanya.
Sementara itu, menurut Polii, tujuan KLHS RTRW Kota Bitung ini dibuat untuk mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup Kota Bitung, mengkaji potensi pengaruh kebijakan, rencana dan program yang tertuang pada RTRW Kota Bitung terhadap kondisi lingkungan. “Juga merumuskan upaya mitigasi dampak dan/atau alternatif KRP dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam rumusan KRP RTRW Kota Bitung,” jelas Polii.
Polii sendiri menjealskan, muatan KLHS yang mereka lakukan adalah kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup. Serta kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan SDA, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
“Isu strategis KLHS RTRW Kota Bitung adalah wilayah pesisir dan pantai, kerusakan dan pencemaran lingkungan, sumberdaya air, keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi,” katanya.
Untuk itu pihak Polii menetapkan 10 rekomendasi strategis dalam KLHS RTRW, yakni lokasi untuk pengembangan sistem jaringan prasarana utama jalan tol, lokasi untuk pengembangan jalan kereta api, lokasi untuk pengembangan pengembangan Pelabuhan Bitung sebagai IHP. Juga lokasi pembangunan jembatan Bitung – Pulau Lembeh, lokasi pembangunan rencana pembangunan bandar udara pengumpan di Pulau Lembeh, lokasi untuk pengembangan Pengembangan Pelabuhan Khusus Pelabuhan TNI Angkatan Laut; Pelabuhan Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
Serta lokasi untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Gunung Duasudara, kawasan Minapolitan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seluas kurang lebih 512 Ha dan kawasan pertambangan emas dan mineral non logam. “Untuk itu kami merekomendasikan agar Pemkot Bitung untuk mengeluarkan Surat Edaran Walikota Bitung sebagai respon terhadap butir-butir rekomendasi KLHS RTRW Kota Bitung yang akan diakomodir dalam Renstra SKPD Kota Bitung,” ujar Polii.
Juga, KLHS RTRW Kota Bitung menurutnya, dapat digunakan sebagai masukkan dalam Renstra SKPD Kota Bitung atau menjadi bahan acuan dalam proses perencanaan tahunan pembangunan kota. Serta tim KLHS Kota Bitung sebagai Supporting Team bagi BKPRD Kota Bitung dalam mengimplementasikan program penataan ruang Kota Bitung untuk mengevaluasi dan memantau implementasi KLHS RTRW Kota Bitung, kegiatan Tim KLHS Kota Bitung perlu berkesinambungan dan menetapkan rencana kerja untuk tahun-tahun berjalan.(en)
BITUNG—Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kota Bitung dalam rangka penyusunan RTRW 2011-2031, Kamis (1/12) siang sudah masuk tahap akhir. Dimana tim KLHS Kota Bitung yang dipimpin Prof DR Ir Boby Polii menyampaikan perumusan rekomendasi, mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan atau tahap akhir dari akhir pembuatan KLHS.
“Dengan demikian target kita untuk menyelesaikan RTRW hingga akhir tahun ini bias terwujud, karena saat KLHS yang menjadi salah satu syarat utama RTRW kita sudah rampungkan,” kata Wakil Walikota Bitung, Max Lomban ketika menghadiri pemaparan tim KLHS.
Dengan demikian menurut Lomban, pihaknya tinggal mengusulkan ke Badan Kordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk selenjutnya memberikan rekomendasi penetapan RTRW oleh pihak DPRD. “Nah jika tidak ada halangan maka Kota Bitung merupakan kota ke-14 dari 400an kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki RTRW,” katanya.
Sementara itu, menurut Polii, tujuan KLHS RTRW Kota Bitung ini dibuat untuk mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan hidup Kota Bitung, mengkaji potensi pengaruh kebijakan, rencana dan program yang tertuang pada RTRW Kota Bitung terhadap kondisi lingkungan. “Juga merumuskan upaya mitigasi dampak dan/atau alternatif KRP dan mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam rumusan KRP RTRW Kota Bitung,” jelas Polii.
Polii sendiri menjealskan, muatan KLHS yang mereka lakukan adalah kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup. Serta kinerja layanan/jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan SDA, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
“Isu strategis KLHS RTRW Kota Bitung adalah wilayah pesisir dan pantai, kerusakan dan pencemaran lingkungan, sumberdaya air, keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi,” katanya.
Untuk itu pihak Polii menetapkan 10 rekomendasi strategis dalam KLHS RTRW, yakni lokasi untuk pengembangan sistem jaringan prasarana utama jalan tol, lokasi untuk pengembangan jalan kereta api, lokasi untuk pengembangan pengembangan Pelabuhan Bitung sebagai IHP. Juga lokasi pembangunan jembatan Bitung – Pulau Lembeh, lokasi pembangunan rencana pembangunan bandar udara pengumpan di Pulau Lembeh, lokasi untuk pengembangan Pengembangan Pelabuhan Khusus Pelabuhan TNI Angkatan Laut; Pelabuhan Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
Serta lokasi untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Gunung Duasudara, kawasan Minapolitan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seluas kurang lebih 512 Ha dan kawasan pertambangan emas dan mineral non logam. “Untuk itu kami merekomendasikan agar Pemkot Bitung untuk mengeluarkan Surat Edaran Walikota Bitung sebagai respon terhadap butir-butir rekomendasi KLHS RTRW Kota Bitung yang akan diakomodir dalam Renstra SKPD Kota Bitung,” ujar Polii.
Juga, KLHS RTRW Kota Bitung menurutnya, dapat digunakan sebagai masukkan dalam Renstra SKPD Kota Bitung atau menjadi bahan acuan dalam proses perencanaan tahunan pembangunan kota. Serta tim KLHS Kota Bitung sebagai Supporting Team bagi BKPRD Kota Bitung dalam mengimplementasikan program penataan ruang Kota Bitung untuk mengevaluasi dan memantau implementasi KLHS RTRW Kota Bitung, kegiatan Tim KLHS Kota Bitung perlu berkesinambungan dan menetapkan rencana kerja untuk tahun-tahun berjalan.(en)