
Airmadidi – Meski telah berbulan-bulan tidak membayar pajak, PT Bangun Wenang Beverage Company yang memproduksi minuman bersoda Coca-Cola masih saja beroperasi.
Masyarakat kini menyorot kinerja Pemkab Minut khususnya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) dan Dinas Pertambangan.
Warga menduga, kedua SKPD ini telah ‘masuk angin’ melihat belum ada ketegasan dari dua pimpinan SKPD tersebut terkait pencabutan izin operasi perusahaan.
“Sudah berbulan-bulan pihak Coca Cola tidak membayar pajak, harusnya izin produksi sudah dicabut. Tapi sampai sekarang baik Dipenda maupun Dinas Pertambangan tidak tegas. Apakah sudah dapat sesuatu dari pihak perusahaan?” kata Tokoh Pemuda Minut Novel Lotulung, Rabu (20/4/2016).
Sekretaris Dipenda Minut Drs Roby Makadao MSi ketika dikonfirmasi mengenai izin PT Bangun Wenang Beverage Company membantah jika dituding satu-satunya pihak yang bertanggungjawab atas izin Coca-cola.
Makadao mengatakan, pihaknya sudah memberi surat teguran kepada pihak perusahaan agar secepatnya membayar pajak.
“Secara teknis izin Coca cola ada di Dinas Pertambangan karena mengenai air tanah. Tapi kami juga sudah memberi teguran kepada perusahaan,” kata Makadao.
Dia menambahkan, dari pihak Coca Cola sempat menolak membayar pajak tanah sebesar Rp50 juta per bulan karena mengaku selama beberapa bulan terakhir tidak berproduksi.
“Menurut perusahaan sudah beberapa bulan tidak beroperasi. Tapi menurut kami, tidak bayar pajak itu termasuk penyimpangan,” kata Makadao.
Sayangnya Makadao tidak dapat menjelaskan tidakan tegas seperti yang akan diambil jika perusahaan tetap tidak menyelesaikan masalah pajak.
“Kita akan terus beri teguran,” ujar Makadao.(findamuhtar)