Manado, BeritaManado.com — Mulai hari ini 1 Juli 2021, anak-anak usia 12-17 tahun sudah bisa divaksin demi memberi kekebalan dari ancaman Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan serta Umum Lainnya dan Anak Usia 12-17 Tahun.
Edaran tersebut ditujukan kepada semua Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk kemudian menyampaikan kepada direktur rumah sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi.
Adapun isi surat menginstruksikan vaksinasi anak dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren da berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat guna mempermudah pendataan.
Selain itu, vaksinasi anak diawali dengan skrining, sama seperti vaksinasi diusia 18 tahun keatas.
Berikut, peserta membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Sementara jenis vaksin adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan
jarak atau interval minimal 28 hari.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulut, dr Steaven Dandel kepada BeritaManado.com membenarkan edaran tersebut.
Menurut Steaven Dandel, pelaksanaan vaksinasi bagi anak akan secepatnya dilakukan di semua kabupaten/kota.
“Iya akan mulai diimplementasikan di Sulawesi Utara,” singkatnya.
(Alfrits Semen)