Politik dan Pemerintahan

Masuki Tahap Pembahasan, Pansus dan Dinkes Ungkap Pentingnya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

Masuki Tahap Pembahasan, Pansus dan Dinkes Ungkap Pentingnya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular
Rapat Pansus DPRD Sulut dan Di kes Sulut terkait Ranperda KLB dan WPM

Penulis: Mega Anggawirya Zas | DPRD Sulut

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah Penyakit Menular, Senin (07/09/2026).

Pembahasan dilakukan bersama Dinas Kesehatan Provinsi Sulut selaku perangkat daerah pengusung Ranperda.

ADVERTISEMENT

Sejumlah substansi penting menjadi fokus pembahasan, mulai dari kesiapsiagaan pemerintah daerah, mekanisme penanggulangan, sistem pelaporan, hingga dukungan anggaran ketika terjadi KLB maupun wabah penyakit menular.

Ketua Pansus DPRD Sulut, Pierre Makisanti mengatakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah penanggulangan jika sewaktu-waktu terjadi KLB maupun wabah.

“Yang paling penting, kita memiliki landasan hukum melalui Perda ini. Kita tentu tidak mengharapkan terjadinya KLB atau wabah, tetapi kita harus siap jika sewaktu-waktu hal itu terjadi,” ujar Makisanti.

Menurutnya, pengalaman pandemi COVID-19 menjadi salah satu pembelajaran penting bagi pemerintah daerah. Saat itu, pemerintah harus melakukan berbagai langkah penanggulangan yang membutuhkan dukungan kebijakan dan anggaran, sementara dasar hukum di tingkat daerah yang secara khusus mengatur hal tersebut belum memadai.

“Seperti kejadian COVID-19 kemarin. Ketika kita melakukan kegiatan-kegiatan penanggulangan, termasuk terkait alokasi anggaran, tentu harus memiliki dasar aturan yang jelas,” katanya.

Makisanti berharap pembahasan Ranperda tersebut dapat diselesaikan secepatnya. Pasalnya, kejadian luar biasa maupun wabah penyakit tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi.

Dinkes: Perda Jadi Payung Hukum Penanggulangan Wabah

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut dr. Lidia Tulus menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulut, khususnya Pansus, yang telah memfasilitasi usulan pembentukan Perda tentang Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular.

Menurut Lidia, regulasi tersebut sangat penting karena hingga saat ini belum banyak daerah yang memiliki Perda khusus yang mengatur penanggulangan KLB dan wabah secara komprehensif.

“Perda ini sangat penting mengingat urgensi penanggulangan KLB dan wabah, terutama setelah pengalaman pandemi COVID-19. Kita membutuhkan payung hukum di tingkat provinsi yang nantinya dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan penanggulangan di seluruh kabupaten dan kota,” jelasnya.

Lidia mengatakan, Ranperda tersebut nantinya juga akan mengatur aspek perlindungan masyarakat, sistem pelaporan, serta pemanfaatan teknologi dalam pemantauan dan penanganan KLB maupun wabah.

Sistem informasi kesehatan diharapkan dapat terintegrasi mulai dari tingkat puskesmas, kabupaten/kota, dinas kesehatan hingga Dinas Kesehatan Provinsi dan Kementerian Kesehatan.

“Pelaporan akan terintegrasi dari tingkat puskesmas, Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kementerian Kesehatan. Ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan yang cepat dan terkoordinasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, regulasi tersebut juga diperlukan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan program serta penggunaan anggaran apabila terjadi KLB atau wabah.

Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah dapat melakukan langkah mitigasi dan penanggulangan secara lebih terarah.

“Walaupun kita tidak mengharapkan terjadinya KLB atau wabah, mitigasi tetap harus dilakukan. Kita harus siap menghadapi penyakit yang sedang berkembang, penyakit yang berasal dari luar negeri, maupun penyakit baru yang sebelumnya belum pernah ditemukan di Sulawesi Utara,” katanya.

Fasilitas Kesehatan dan Tenaga Medis Disiapkan

Dari sisi kesiapan fasilitas kesehatan, Lidia memastikan fasilitas pelayanan kesehatan, baik puskesmas maupun rumah sakit, telah diarahkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan.

Selain fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan komponen cadangan kesehatan juga dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya KLB maupun wabah.

Namun demikian, menurutnya, kesiapan tersebut perlu diperkuat dengan payung hukum yang mampu menggerakkan seluruh unsur kesehatan dan lintas daerah secara terpadu.

“Ketika terjadi KLB yang kemudian berkembang menjadi wabah atau bahkan bencana kesehatan, kita harus sudah memiliki sistem yang siap. Karena itu, payung hukum ini sangat diperlukan,” tandasnya.

Pembahasan Ranperda bersama Pansus DPRD Sulut dan Dinas Kesehatan diharapkan dapat segera dirampungkan.

Dengan demikian, Sulut memiliki regulasi yang kuat sebagai dasar dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan KLB serta wabah penyakit menular.