Bitung – Wilayah Kota Bitung rupanya pernah menjadi garis merah peredaran rokok illegal.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kota Bitung, Agung Riandar Kurnianto saat menggelar Baku Dapa dengan Insan Pers Kota Bitung, Kamis (01/11/2018).
Agung mengatakan, Kota Bitung masuk sebagai jalur peredaran rokok illegal yang tak menggunakan cukai hingga merugikan negara.
“Namun berkat operasi pasar rutin yang kita gelar, Kota Bitung yang tadinya berwarna merah berubah menjadi hijau,” katanya.
Untuk itu kata dia, pihaknya akan terus menggelar operasi pasar dengan sasaran rokok illegal dan minuman beralkohol tanpa cukai.
“Namun operasi pasar bukan semata penindakan, tapi kita juga melakukan edukasi kepada para pemilik warung atau toko agar menolak atau menjual rokok-rokok yang illegal,” katanya.
Selain itu, Agus juga memaparkan target penerimaan yakni bea masuk sebesar Rp 13. 504. 000. 000 dan bea keluar sebesar Rp 1.700. 000. 000.
Dan realisasi penerimaan sampai bulan September yakni bea masuk 199, 41% atau sebesar Rp 26.055.198. 493 dan bea keluar 85,91% atau Rp 1. 460 393. 437.
“Namun pada intinya acara Baku Dapa ini adalah meminta masukan serta saling mengenal dengan insan Pers di Kota Bitung. Karena saya paham betul, tanpa bantuan dari rekan-rekan Pers apa yang kami kerjakan tidak akan maksimal,” katanya.
Acara itu sendiri berjalan santai sambil berbagi serta sharing informasi antara sejumlah pejabat Bea Cukai Kota Bitung dan insan Pers.
(abinenobm)