
Manado, BeritaManado.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut bekerjasama dengan Tim Resmob Polda Sulut berhasil menangkap oknum pejabat Ditjen Pajak inisial W dengan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu seberat 30 gram, Kamis (19/10/2017) dinihari di basement salah satu apartement ternama di Manado.
Penangkapan W yang ber-KTP Jakarta Selatan dan memiliki rumah dinas di Jalan 17 Agustus ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Wihastono Pranoto.
“Iya ada penangkapan terhadap W lengkap dengan barang bukti jenis Sabhu,” ujar Wihastono.
Usai dilakukan penangkapan, W pun digiring ke rumah dinas yang ditempatinya bersama dua orang rekannya inisial TH dan TW, dan di rumah itu juga kembali ditemukan alat bukti berupa bong atau alat penghisap sabu.
Dari informasi yang diterima BeritaManado.com di lapangan, pemeriksaan terhadap W dan dua rekannya tak berhenti disitu, ketiganya kemudian dibawa ke RS Bayangkari untuk dilakukan tes urine, hasilnya W dan TH dinyatakan positif, sedangkan TW negatif.
Ditanya terkait pasal dan tuntutan yang kemungkinan digunakan, Wihastono menyebut, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap.
“Nunggu hasil gelar perkara dulu. Masih dikembangkan,” kata Wihastono.
Barang bukti yang menurut W didapatnya dari seorang rekan di Jawa pun menunculkan pertanyaan terkait jalur peredaran barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sulut, AKBP Wilder Patyranie mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
“Masih sementara berproses,” ucapnya. (srisurya)
